Melindungi Bangsa dengan Paspor Vaksin

Jum'at, 09 Juli 2021 - 05:37 WIB
loading...
Melindungi Bangsa dengan...
Paspor vaksin perlahan mulai diterapkan di sejumlah negara. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Indonesia menerapkan “ paspor vaksin ” bukan hanya kepada warga negara asing yang masuk ke Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang hendak ke Indonesia. Kebijakan itu diwujudkan dalam bentuk kartu vaksin dalam bentuk digital pada aplikasi PeduliLindungi, serta electronic Health Alert Card (e-HAC) dan sistem New All Record atau NAR (NAR).

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memberlakukan keharusan adanya kartu vaksin untuk perjalanan jarak jauh warga dalam negeri (domestik) maupun warga negara asing yang datang ke Indonesia. Bagi pelaku perjalanan domestik jarak jauh seperti menggunakan moda transportasi pesawat dari Jakarta atau menuju ke Jakarta, maka harus menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi minimal vaksin dosis pertama dan hasil PCR H-2 yang harus negatif.

Untuk menjamin keaslian kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi dan hasil PCR itu diterapkan dalam bentuk digital yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi (dengan QR code) serta sistem e-HAC dan sistem NAR milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Pembelakuan ini tujuannya agar kita menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya," tegas Luhut.

Baca juga: 1 Jam Dibuka, 4.000 Kuota Vaksinasi COVID-19 di SMS Tangerang Ludes

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) ini menggariskan, bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia, maka diwajibkan memiliki kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi yang menunjukkan telah dua kali mendapatkan dosis vaksin serta sebelum masuk Indonesia harus lebih dulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif.

"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya kartu vaksin. Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali," ujarnya.

Saat tiba di Indonesia, lanjut Luhut, setiap WNA harus pula menjalani tes PCR ulang. Berikutnya, WNA harus menjalani karantina selama delapan hari, melakukan tes PCR kembali dengan hasil negatif, dan baru bisa keluar beraktivitas. Masa karantina selama delapan hari tersebut belajar dari studi atau penelitian dari negara-negara lain. Karenanya, kedatangan WNA di masa penerapan PPKM darurat bukanlah hal yang aneh.

"Jadi sebenarnya enggak ada yang aneh. Kalau ada yang asal ngomong, yang enggak ngerti masalah, jangan terlalu cepat ngomong. Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan itu. Enggak bisa dong bernegara itu 'lu mau, gue enggak mau'. Enggak bisa begitu," ungkap Luhut.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan adendum atas Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito tertanggal 4 Juli 2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (6/7). Di dalamnya tercantum perubahan beberapa syarat perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) selama masa PPKM Darurat.

Baca juga: Datangi Serbuan Vaksin, Panglima TNI: Tempat dan Nakes Kunci Percepatan Vaksin Nasional

Satu di antaranya, yakni WNI yang ke luar negeri dan WNA yang datang ke Indonesia harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Bahkan khusus WNA, ketika datang wajib menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 baik fisik maupun digital.

"Adendum surat edaran itu langsung diumumkan sama Ketua Satgas, Pak Ganip, kalau nggak salah hari Minggu lalu tanggal 5 Juli 2021. Surat edarannya sudah berlaku sekarang. Jadi warga negara kita yang mau meninggalkan Indonesia maupun warga negara asing yang datang di sini, itu harus sudah divaksin lengkap dan tunjukkan kartu vaksinnya," ungkap Nadia saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Selasa (6/7) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas Covid-19 Minta...
Satgas Covid-19 Minta Orang Tua Tak Panik Jika Anak Alami KIPI Usai Divaksin
Menko PMK: Vaksinasi...
Menko PMK: Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Tunggu Izin BPOM
Desember, Pemerintah...
Desember, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Sudah Capai 291,6 Juta Orang
Kemendikbudristek Dukung...
Kemendikbudristek Dukung Vaksinasi Masyarakat Adat Baduy
Vaksinasi Covid-19 Harus...
Vaksinasi Covid-19 Harus Dipercepat dan Diperluas
Gelar Vaksinasi JRKu,...
Gelar Vaksinasi JRKu, Jasa Raharja Sinergi dengan Polri Lindungi Masyarakat dari Covid-19
Gencarkan Vaksinasi...
Gencarkan Vaksinasi Jelang Lebaran, Sehari Binda Aceh Vaksin 8.444 Orang
Ramadhan, Binda Aceh...
Ramadhan, Binda Aceh Gelar Vaksinasi Malam Hari di 12 Titik
Program Prioritas, Binda...
Program Prioritas, Binda Sulut Gelar Vaksinasi di Lapas Amurang Minsel
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved