KPK Setor Rp9 M Uang Rampasan dari Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Kas Negara

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:31 WIB
loading...
KPK Setor Rp9 M Uang...
Jaksa eksekusi KPK menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp9 miliar ke kas negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp9 miliar ke kas negara.

Hal tersebut sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Ipi menjelaskan, uang rampasan itu diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yakni saat proses penyidikan sejumlah Rp8.931.326.233,00 dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777,00.

Selain menyetorkan uang rampasan dari Rachmat Yasin, Jaksa eksekusi KPK juga menyetorkan uang denda oleh terpidana Sutikno. Sutikno sendiri merupakan penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam perkara suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Uang denda sebesar Rp250.000.000 oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021," jelasnya.

"KPK, kata Ipi, akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana. "Sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi PGN, Eks...
Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK
Ridwan Kamil Ada di...
Ridwan Kamil Ada di Rumah saat KPK Menggeledah Kediamannya
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Kejagung Periksa 120...
Kejagung Periksa 120 Saksi terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
8 Jam Diperiksa Kejagung,...
8 Jam Diperiksa Kejagung, Ahok Dicecar 14 Pertanyaan
Salinan Audit BPKP Tak...
Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
Rekomendasi
Konten Kreator Direy...
Konten Kreator Direy Dealova Tambah Cuan Baru lewat YouTube Shopping Affiliates dan Shopee
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah Dasar, MNC Bank Gelar Program Renovasi dan Literasi Keuangan
Langganan Rekor, Harga...
Langganan Rekor, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp1.741.000 per Gram
Berita Terkini
Kasus Korupsi PGN, Eks...
Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK
9 menit yang lalu
Pembahasan RUU TNI Ngebut...
Pembahasan RUU TNI Ngebut dan Tertutup, Dasco: Rapat di Hotel Itu Terbuka, Boleh Dilihat Agendanya
23 menit yang lalu
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Irjen Nanang Avianto yang Kuasai Bidang Reserse, Lantas, dan Propam
1 jam yang lalu
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
SPMB: Kebijakan Keberpihakan
1 jam yang lalu
Kompolnas Pastikan Sidang...
Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
6 Pati TNI Dimutasi...
6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025
3 jam yang lalu
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved