KPK Setor Rp9 M Uang Rampasan dari Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Kas Negara

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:31 WIB
loading...
KPK Setor Rp9 M Uang...
Jaksa eksekusi KPK menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp9 miliar ke kas negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp9 miliar ke kas negara.

Hal tersebut sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021). Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 Tahun Penjara

Ipi menjelaskan, uang rampasan itu diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yakni saat proses penyidikan sejumlah Rp8.931.326.233,00 dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777,00.

Selain menyetorkan uang rampasan dari Rachmat Yasin, Jaksa eksekusi KPK juga menyetorkan uang denda oleh terpidana Sutikno. Sutikno sendiri merupakan penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam perkara suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Baca juga: Puan Maharani: Jangan Sampai Pasien Covid-19 Dipingpong

"Uang denda sebesar Rp250.000.000 oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021," jelasnya.

"KPK, kata Ipi, akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana. "Sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved