Jaksa Tuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 Tahun Penjara

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:09 WIB
loading...
Jaksa Tuntut Mantan...
Caption: Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin 4 tahun penjara, Rabu (3/3/2021). Foto/MPI
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. "Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Jaksa KPK.

Baca juga: KPK Cecar Kadis Ketahanan Pangan Bogor soal Uang untuk Rachmat Yasin

Rachmat Yasin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.

Jaksa juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Rachmat Yasin. Untuk hal memberatkan, Rachmat Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Rekomendasi
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved