Jaksa Tuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 Tahun Penjara
Rabu, 03 Maret 2021 - 16:09 WIB
loading...
Caption: Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin 4 tahun penjara, Rabu (3/3/2021). Foto/MPI
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. "Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Jaksa KPK.
Baca juga: KPK Cecar Kadis Ketahanan Pangan Bogor soal Uang untuk Rachmat Yasin
Rachmat Yasin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.
Jaksa juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Rachmat Yasin. Untuk hal memberatkan, Rachmat Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. "Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Jaksa KPK.
Baca juga: KPK Cecar Kadis Ketahanan Pangan Bogor soal Uang untuk Rachmat Yasin
Rachmat Yasin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.
Jaksa juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Rachmat Yasin. Untuk hal memberatkan, Rachmat Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.
Lihat Juga :