Jaksa Tuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. "Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Jaksa KPK.
Rachmat Yasin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.
Jaksa juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Rachmat Yasin. Untuk hal memberatkan, Rachmat Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.
Atas tuntutan yang dilayangkan JPU KPK tersebut, Rachmat Yasin akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Pembacaan pembelaan akan digelar pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Sekadar informasi, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar.
Pemberian sejumlah gratifikasi tersebut diduga atas permintaan Rachmat Yasin untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor 2013 dan Pileg 2014 lalu.
Selain berbentuk uang, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil.
Tanah diberikan seorang pengusaha bernama Rudy Wahab seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Adapun satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam diberikan Mochammad Ruddy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor dan tim suksesnya.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. "Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar Jaksa KPK.
Rachmat Yasin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.
Jaksa juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Rachmat Yasin. Untuk hal memberatkan, Rachmat Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.
Atas tuntutan yang dilayangkan JPU KPK tersebut, Rachmat Yasin akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Pembacaan pembelaan akan digelar pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Sekadar informasi, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar.
Pemberian sejumlah gratifikasi tersebut diduga atas permintaan Rachmat Yasin untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor 2013 dan Pileg 2014 lalu.
Selain berbentuk uang, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil.
Tanah diberikan seorang pengusaha bernama Rudy Wahab seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Adapun satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam diberikan Mochammad Ruddy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor dan tim suksesnya.
(dam)