PPKM Darurat, Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Masuk Harus Disanksi Tegas

Rabu, 07 Juli 2021 - 05:55 WIB
loading...
PPKM Darurat, Perusahaan...
Petugas Brimob saat melakukan pemeriksaan warga yang melewati pos penyekatan PPKM Darutat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). FOTO/DOK.MPI/ALDHI CANDRA
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( STRP ) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota pada Selasa (6/7/2021) kemarin. STRP ini berlaku selama kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar masyarakat yang masih bepergian bisa membuktikan bahwa mereka bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi hal ini, Anggota DPR Dapil DKI Jakarta Ahmad Sahroni menilai bahwa penerbitan STRP memang diperlukan mengingat masih banyaknya perusahaan non-esensial yang meminta karyawannya tetap bekerja di kantor (work form office/WFO).

"Saya masih sering mendapat laporan tentang orang yang sektor kerjanya non-esensial, namun masih harus ngantor. Ini kan sangat membahayakan tidak hanya bagi karyawan tersebut, tapi juga bagi keluarga dan kawan-kawannya di kantor. Karenanya menurut saya, STRP ini memang dibutuhkan dan harus dipatuhi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif

Menurut politikus Partai Nasdem ini, dengan adanya STRP ini akan memudahkan petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya untuk menghalau para pelaku perjalanan yang masih bepergian.

"Kita lihat juga di mana-mana masih banyak kemacetan dan silang pendapat antara warga sama aparat yang nggak terima kalau mereka tidak boleh lewat. Nah dengan adanya STRP ini, tentu petugas juga akan dimudahkan kerjanya. Kalau tidak ada STRP, tinggal putar balik," katanya.

Terakhir, Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini juga memperingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang mengharuskan kantor non-esensial untuk melakukan WFO 100% dari rumah. Menurutnya, kepolisian bersama sektor terkait harus berkodinasi untuk memastikan aturan ini dipatuhi.

Baca juga: Pangdam Jaya: Kemacetan 80 Persen Didominasi Pekerja, Banyak Perusahaan Tak Patuh

"Kantor-kantor yang non esensial juga tidak boleh memaksa karyawannya untuk WFO, dan supaya aturan ini dipatuhi, polisi dan dinas terkait harus berkordinasi mengecek praktiknya seperti apa di lapangan. Harus ada sanksi tegas juga bagi kantor yang melanggar," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3497 seconds (0.1#10.140)