Anggota DPD RI Minta Polemik Putusan Banding Pinangki Disudahi
Rabu, 07 Juli 2021 - 02:15 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam pengajuan kasasi tidak boleh keluar dari koridor Pasal 244 KUHAP yang berbunyi 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas," paparnya.
Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Kajari Jakpus: JPU Akan Pelajari Dulu
Selain itu, kata Abdul Rachman, alasan pengajuan kasasi secara limitatif sudah diatur secara jelas dalam Pasal 253 KUHAP. Pasal itu berbunyi pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan olehMahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan: a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya. b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Mendasar hal tersebut, tidak ada alasan yang sangat fundamental dan prinsipal bagi Penuntut Umum untuk berkewajiban mengajukan Kasasi atas putusan banding perkara Pinangki. Di samping, penerapan hukum judect factie ialah sudah tepat.
"Apabila Penuntut Umum mengajukan kasasi dapat menjadi preseden buruk. Hal itu, menunjukan tidak adanya independensi Penuntut Umum dan terkesan Penuntut Umum tidak konsisten dengan apa yang telah dituntut dalam Surat Tuntutan sebelumnya," katanya.
Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Kajari Jakpus: JPU Akan Pelajari Dulu
Selain itu, kata Abdul Rachman, alasan pengajuan kasasi secara limitatif sudah diatur secara jelas dalam Pasal 253 KUHAP. Pasal itu berbunyi pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan olehMahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan: a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya. b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Mendasar hal tersebut, tidak ada alasan yang sangat fundamental dan prinsipal bagi Penuntut Umum untuk berkewajiban mengajukan Kasasi atas putusan banding perkara Pinangki. Di samping, penerapan hukum judect factie ialah sudah tepat.
"Apabila Penuntut Umum mengajukan kasasi dapat menjadi preseden buruk. Hal itu, menunjukan tidak adanya independensi Penuntut Umum dan terkesan Penuntut Umum tidak konsisten dengan apa yang telah dituntut dalam Surat Tuntutan sebelumnya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :