Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Kajari Jakpus: JPU Akan Pelajari Dulu

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:38 WIB
loading...
Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Kajari Jakpus: JPU Akan Pelajari Dulu
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih memerlukan waktu untuk mempelajari potongan masa hukuman Pinangki Sirna Malasari , terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso mengungkapkan, setelah dipelajari nantinya JPU bakal memutuskan apakah melakukan banding atau tidak. "JPU akan pelajari terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," kata Riono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Menurut Riono, sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. "Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," ujarnya.

Baca juga: Putusan Banding Pangkas Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (14/5/2021) oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.

"Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU - Primair dan KETIGA - Primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan KESATU -Primair dan KETIGA - Primair," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)