Anggota DPD RI Minta Polemik Putusan Banding Pinangki Disudahi

Rabu, 07 Juli 2021 - 02:15 WIB
loading...
Anggota DPD RI Minta...
Anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komite 1 DPD RI, Abdul Rachman Thaha berharap polemik tentang putusan banding perkara Pinangki Sirna Malasari tidak berlarut-larut yang akhirnya membuat kegaduhan dalam penegakan hukum.

"Saya menganggap bahwasannya silakan saja berpendapat dan itu sah-sah saja, tapi jangan justru menimbulkan multitafsir dan berujung membuat kegaduhan dalam penegakan hukum," Abdul Rachman Thaha dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, putusan banding merupakan kewenangan hakim pengadilan tinggi. Secara teknis, apa yang telah diputus hakim Pengadilan Tinggi sudah sama dengan tuntutan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan.

Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki

"Dalam hal ini, apa yang yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan telah diambilalih sepenuhnya oleh hakim tingkat Banding. Artinya, hakim Tingkat Banding sependapat dengan argumentasi Penuntut Umum sehingga putusan judex factie (putusan pengadilan tingkat pertama dan banding) ialah sudah tepat," kata doktor di bidang hukum ini.

Abdul Rachman Thaha menjelaskan bahwa KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bagi Penuntut Umum
mengajukan kasasi terkait straftmacht (penjatuhan hukum). Pada prinsipnya pengajuan Kasasi dimaksudkan untuk mengoreksi putusan judex factie apabila ada kekeliruan dalam penerapan hukum guna menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

"Dalam pengajuan kasasi tidak boleh keluar dari koridor Pasal 244 KUHAP yang berbunyi 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas," paparnya.

Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Kajari Jakpus: JPU Akan Pelajari Dulu

Selain itu, kata Abdul Rachman, alasan pengajuan kasasi secara limitatif sudah diatur secara jelas dalam Pasal 253 KUHAP. Pasal itu berbunyi pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan olehMahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan: a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya. b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Mendasar hal tersebut, tidak ada alasan yang sangat fundamental dan prinsipal bagi Penuntut Umum untuk berkewajiban mengajukan Kasasi atas putusan banding perkara Pinangki. Di samping, penerapan hukum judect factie ialah sudah tepat.

"Apabila Penuntut Umum mengajukan kasasi dapat menjadi preseden buruk. Hal itu, menunjukan tidak adanya independensi Penuntut Umum dan terkesan Penuntut Umum tidak konsisten dengan apa yang telah dituntut dalam Surat Tuntutan sebelumnya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Apresiasi Lebaran Betawi,...
Apresiasi Lebaran Betawi, Fahira Idris: Dari Hajatan Lokal Mampu Jadi Produk Wisata Global
Rekomendasi
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved