Ditjen Imigrasi Tegaskan WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dideportasi
Selasa, 06 Juli 2021 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Angga.
Baca juga: WNA Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Luhut Bilang Begini
Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB, seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021). Kantor
Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021).
Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. "Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," pungkasnya.
Baca juga: WNA Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Luhut Bilang Begini
Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB, seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021). Kantor
Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021).
Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. "Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :