WNA Masuk Indonesia di Tengah Pandemi, Luhut Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tak ada masalah adanya WNA masuk Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Kalau ke Jakarta datang, dia harus punya sertifikat vaksin. Kedua, dia harus swab, swab dari negaranya dan di sini, dan delapan hari (karantina), nggak ada yang salah itu," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari laman YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (6/7/2021)
Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan kajian ilmiah yang telah diteliti. Sehingga penerimaan WNA di Indonesia dapat meyakinkan tidak membawa virus. "Sekarang mesti ilmiah, ini saya dibriefing oleh Monica, dia bilang kalau mau 12 hari, tapi kalau 8 hari itu udah oke, jadi datang di-swab setelah 8 hari di-swab lagi, baru kita bisa discharge," ujarnya
Sebelumnya diberitakan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi megatakan bahwa terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksin.
Mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan yaitu dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
Lihat Juga: Luhut Pandjaitan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
"Kalau ke Jakarta datang, dia harus punya sertifikat vaksin. Kedua, dia harus swab, swab dari negaranya dan di sini, dan delapan hari (karantina), nggak ada yang salah itu," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari laman YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (6/7/2021)
Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan kajian ilmiah yang telah diteliti. Sehingga penerimaan WNA di Indonesia dapat meyakinkan tidak membawa virus. "Sekarang mesti ilmiah, ini saya dibriefing oleh Monica, dia bilang kalau mau 12 hari, tapi kalau 8 hari itu udah oke, jadi datang di-swab setelah 8 hari di-swab lagi, baru kita bisa discharge," ujarnya
Sebelumnya diberitakan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi megatakan bahwa terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksin.
Mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan yaitu dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
Lihat Juga: Luhut Pandjaitan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
(zik)