Ditjen Imigrasi Tegaskan WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dideportasi
Selasa, 06 Juli 2021 - 19:57 WIB
loading...
Proses pendeportasian WNA oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (24/6/2021). Foto/Dok Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak para WNA yang melanggar protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut, banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA . Dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," ujar pria yang akrab disapa Angga tersebut, dalam siaran persnya, Selasa (6/7/2021).
Angga menegaskan, WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, dan penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut, banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA . Dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," ujar pria yang akrab disapa Angga tersebut, dalam siaran persnya, Selasa (6/7/2021).
Angga menegaskan, WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, dan penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :