Tempat Ibadah Ditutup, Transportasi Umum dan Bandara Masih Beroperasi? Selengkapnya di iNews Sore Selasa Pukul 16.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, ada pengetatan kegiatan masyarakat serta penutupan sementara mal dan tempat ibadah termasuk masjid. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto tidak sependapat dengan keputusan pemerintah menutup masjid dan tempat ibadah lain.
"Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka? Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen? Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid," kata Yandri.
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta, agar selama PPKM Darurat ini tidak ada pembubaran paksa atau penutupan tempat ibadah. Menurutnya, masjid dan tempat ibadah masih bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. "Karena itu selama masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini," kata Yandri. Akankah ada pelonggaran di tempat ibadah?
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Aprilia Putri dan Fandi Hasib secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
"Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka? Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen? Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid," kata Yandri.
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta, agar selama PPKM Darurat ini tidak ada pembubaran paksa atau penutupan tempat ibadah. Menurutnya, masjid dan tempat ibadah masih bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. "Karena itu selama masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini," kata Yandri. Akankah ada pelonggaran di tempat ibadah?
Baca Juga
Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Aprilia Putri dan Fandi Hasib secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(zik)