Kritisi Aturan PPKM Darurat, Yandri Susanto: Kenapa Masjid Ditutup Sementara Kantor dan Pasar Masih Boleh Buka?
Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:19 WIB
loading...
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Dalam PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, ada pengetatan kegiatan masyarakat serta penutupan sementara mal dan tempat ibadah termasuk masjid. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto tidak sependapat dengan keputusan pemerintah menutup masjid dan tempat ibadah lain.
"Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka? Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen? Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7/2021)
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta, agar selama PPKM Darurat ini tidak ada pembubaran paksa atau penutupan tempat ibadah. Menurutnya, masjid dan tempat ibadah masih bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. "Karena itu selama masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini," kata Yandri.
Baca juga: Instruksi Mendagri PPKM Darurat Telah Terbit, Begini Rincian Pengetatan Kegiatan Masyarakat
Menurut Yandri, masjid bisa tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus benar benar memastikan jamaahnya taat prokes," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Jakbar Persiapkan Masjid Hasyim Asyari dan Rusun Daan Mogot untuk Pasien Isoman
Legislator Dapil Banten II ini menuturkan, protokol kesehatan di masjid yang bisa dilakukan adalah pembatasan jamaah yang hadir, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. "Kalau perlu ada rapid test atau swab antigen, hal ini bisa diterapkan oleh DKM untuk zona merah. Intinya selama prokes ketat janganlah ada penutupan masjid," tegas Yandri.
"Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka? Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen? Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7/2021)
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta, agar selama PPKM Darurat ini tidak ada pembubaran paksa atau penutupan tempat ibadah. Menurutnya, masjid dan tempat ibadah masih bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. "Karena itu selama masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini," kata Yandri.
Baca juga: Instruksi Mendagri PPKM Darurat Telah Terbit, Begini Rincian Pengetatan Kegiatan Masyarakat
Menurut Yandri, masjid bisa tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus benar benar memastikan jamaahnya taat prokes," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Jakbar Persiapkan Masjid Hasyim Asyari dan Rusun Daan Mogot untuk Pasien Isoman
Legislator Dapil Banten II ini menuturkan, protokol kesehatan di masjid yang bisa dilakukan adalah pembatasan jamaah yang hadir, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. "Kalau perlu ada rapid test atau swab antigen, hal ini bisa diterapkan oleh DKM untuk zona merah. Intinya selama prokes ketat janganlah ada penutupan masjid," tegas Yandri.
(zik)
Lihat Juga :