PPKM Darurat Dinilai Tidak Efektif Redam Lonjakan Covid-19
Selasa, 06 Juli 2021 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
Hidayat juga melihat, selain lemahnya instrumen law enforcement, instrumen keuangan juga tidak dikuatkan dalam PPKM Darurat kali ini. Meskipun Menko Perekonomian telah mengusulkan tambahan Rp225,4 triliun untuk penanganan pandemi dari sisi kesehatan dan perlindungan sosial masuk dalam program PEN, implementasinya pasti memerlukan waktu 1-2 minggu paling cepat untuk administrasinya dan butuh waktu 1 bulan paling cepat untuk implementasi lapangannya. "Sementara PPKM Darurat berakhir 20 Juli, dukungan keuangan terlambat," katanya.
Mantan ketua BEM UI ini melihat kebijakan PPKM Darurat ini adalah contoh bagaimana kebijakan penanganan pandemi tidak terstruktur. Pemerintah gagap dan tidak belajar selama satu tahun kemarin.
Baca juga: Selamatkan Indonesia, PPKM Darurat Semoga Bukan Sekedar 'Lip Service'
"Saya kaget karena penambahan anggaran baru diusulkan setelah PPKM Darurat berjalan tiga hari, padahal RS sudah bleeding keuangannya. Pembayaran kurang bayar penanganan Covid-19 di tahun 2020 perlu dibayar segera untuk membantu rumah sakit. Insentif tenaga kesehatan dan anggaran penambahan obat-obatan tidak bisa menunggu birokrasi administrasi yang panjang," jelasnya.
Dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun draf perubahan dari Perpres No.113 Tahun 2020. Tanpa perubahan payung hukum Perpres No.113 Tahun 2020, APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat.
"APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian Delta Covid-19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukkan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar. Penyesuaian perlu dilakukan dengan revisi Perpres No.113/2020. Bila tidak, negara tidak memiliki payung hukum untuk perubahan APBN 2021 tersebut."
Patut diingat APBN tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, pemerintah menetapkan Perpres No.113/2020 merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021. Karena itu perubahan APBN 2021 cukup dilakukan perubahan Perpres No.113/2020.
Mantan ketua BEM UI ini melihat kebijakan PPKM Darurat ini adalah contoh bagaimana kebijakan penanganan pandemi tidak terstruktur. Pemerintah gagap dan tidak belajar selama satu tahun kemarin.
Baca juga: Selamatkan Indonesia, PPKM Darurat Semoga Bukan Sekedar 'Lip Service'
"Saya kaget karena penambahan anggaran baru diusulkan setelah PPKM Darurat berjalan tiga hari, padahal RS sudah bleeding keuangannya. Pembayaran kurang bayar penanganan Covid-19 di tahun 2020 perlu dibayar segera untuk membantu rumah sakit. Insentif tenaga kesehatan dan anggaran penambahan obat-obatan tidak bisa menunggu birokrasi administrasi yang panjang," jelasnya.
Dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun draf perubahan dari Perpres No.113 Tahun 2020. Tanpa perubahan payung hukum Perpres No.113 Tahun 2020, APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat.
"APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian Delta Covid-19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukkan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar. Penyesuaian perlu dilakukan dengan revisi Perpres No.113/2020. Bila tidak, negara tidak memiliki payung hukum untuk perubahan APBN 2021 tersebut."
Patut diingat APBN tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, pemerintah menetapkan Perpres No.113/2020 merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021. Karena itu perubahan APBN 2021 cukup dilakukan perubahan Perpres No.113/2020.
Lihat Juga :