Karyawan Dipaksa Masuk Kerja saat PPKM Darurat, Luhut: Laporkan!

Senin, 05 Juli 2021 - 21:33 WIB
loading...
Karyawan Dipaksa Masuk...
Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar karyawan melapor jika masih diminta bekerja langsung di kantor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar para karyawan yang tak termasuk dalam sektor non esensial untuk melapor jika masih diminta bekerja langsung di kantor. Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat harus dipatuhi secara bersama.

Menurut Luhut, jika hal tersebut masih terjadi, dia mempersilahkan para karyawan untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di masing-masing wilayah provinsi. Terkhusus di wilayah DKI Jakarta, karyawan dapat melapor via aplikasi Jakarta Kini (Jaki).

"Saya menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa bekerja di kantor oleh perusahaan non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja masing-masing provinsi," tutur Luhut dalam konferensi persnya, Senin (5/7/2021) malam. Baca juga: PPKM Darurat, Pekerja dari Bogor Tujuan Jakarta Menumpuk di Stasiun KRL

Lebih jauh dipaparkan Luhut, para karyawan yang tidak masuk kerja dalam masa PPKM Darurat tidak dapat dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kantor. Bahkan, dirinya mengaku sudah melakukan pembicaraan terkait hal tersebut bersama dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya selaku koordinator Ppkm Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk tetap, untuk urusan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Itu saya sudah bicara dengan Kapolri dan Gubernur ya," ujarnya. Baca juga: Tol Jakarta Macet Parah, Ditlantas Polda Metro: Bukti Banyak yang Masih Membandel

Agar hal ini dapat berjalan lebih maksimal, Luhut juga akan dengan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengeluarkan Surat Perintah terkait larangan pemecatan karyawan. Surat Perintah tersebut nantinya juga berisikan inbauan agar para pekerja dapat bekerja dari rumah.

"Saya akan segera berkoordinasi dengan menteri ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan karyawannya untuk bekerja dari rumah," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Tak Harus Jumat, WFH...
Tak Harus Jumat, WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved