Penimbun Oksigen di Tengah Pandemi adalah Penjahat Kemanusiaan, Bakal Ditindak Tegas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak menimbun alat kesehatan seperti oksigen berikut tabungnya beserta obat-obatan penanganan Covid-19. Pemerintah menganggap pihak yang menimbun barang-barang penting terkait penanganan Covid-19 adalah penjahat kemanusiaan, karena menari-nari di atas penderitaan orang lain.
Karena itulah, para spekulan tersebut akan berhadapan dengan aparat penegak hukum yang akan melakukan tindakan tegas. "Aparat Polri akan menindak tegas spekulan penimbun tabung oksigen . Bagi masyarakat umum, laporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang ditentukan. Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan," tegas Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Marves Luhut Pandjaitan, Senin (5/7/2021).
Pemerintah daerah, kata Jodi, juga akan membentuk satgas khusus untuk memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alat kesehatan lainnya terkait penanganan Covid-19.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) jenis obat di masa pandemi. Kemudian, pemerintah terus memastikan ketersediaan tabung oksigen. 100 persen produksi oksigen tersebut akan diperuntukkan bagi kepentingan medis terlebih dahulu.
"Ini artinya semua alokasi industri harus dialihkan ke sektor medis. Pak Menko telah meminta Menperin untuk membantu menyukseskan kebijakan ini. Jangan mencoba-coba menjadi spekulan. Jangan menimbun dan memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan. Hukum akan bertindak."
Karena itulah, para spekulan tersebut akan berhadapan dengan aparat penegak hukum yang akan melakukan tindakan tegas. "Aparat Polri akan menindak tegas spekulan penimbun tabung oksigen . Bagi masyarakat umum, laporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang ditentukan. Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan," tegas Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Marves Luhut Pandjaitan, Senin (5/7/2021).
Pemerintah daerah, kata Jodi, juga akan membentuk satgas khusus untuk memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alat kesehatan lainnya terkait penanganan Covid-19.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) jenis obat di masa pandemi. Kemudian, pemerintah terus memastikan ketersediaan tabung oksigen. 100 persen produksi oksigen tersebut akan diperuntukkan bagi kepentingan medis terlebih dahulu.
"Ini artinya semua alokasi industri harus dialihkan ke sektor medis. Pak Menko telah meminta Menperin untuk membantu menyukseskan kebijakan ini. Jangan mencoba-coba menjadi spekulan. Jangan menimbun dan memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan. Hukum akan bertindak."
(zik)