Menolak Dikarantina, Guspardi Gaus Dinilai Melanggar Hukum
Senin, 05 Juli 2021 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
"Menolak untuk dikarantina itu jelas selain sikap acuh, juga bagian dari sikap melawan hukum. Sebab, soal karantina itu secara tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Artinya, apabila menolak untuk dikarantina, itu jelas dapat dijerat hukum pidana," kata Ridho.
Untuk diketahui, dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau membayar denda sebanyak seratus juta rupiah.
Baca juga: Anggota DPR Guspardi Gaus Ogah Karantina Sepulang dari Luar Negeri, MKD: Sudah Ditegur Ketua Fraksi PAN
Untuk diketahui, dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi aturan karantina kesehatan, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau membayar denda sebanyak seratus juta rupiah.
Baca juga: Anggota DPR Guspardi Gaus Ogah Karantina Sepulang dari Luar Negeri, MKD: Sudah Ditegur Ketua Fraksi PAN
(abd)
Lihat Juga :