PPKM Darurat, 100 Persen Pegawai BKN WFH

Senin, 05 Juli 2021 - 14:02 WIB
loading...
PPKM Darurat, 100 Persen...
Ruang kerja yang masih kosong karena masih menerapkan metode kerja work from home (WFH) saat pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDO/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti instruksi pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan menetapkan skema kerja pegawai BKN. Khususnya yang berada di wilayah Provinsi Jawa dan Provinsi Bali.

Penetapan skema kerja selama PPKM Darurat tersebut diterbitkan melalui Nota Dinas Kepala BKN Nomor 146/KP.12/ND/A/2021. Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono, pemberlakuan skema kerja tersebut mulai berlaku pada 5 sampai 20 Juli 2021

"Penyesuaian skema kerja ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN," katanya dalam keterangan persnya, Senin (05/7/2021).

Baca juga: Hayo Jangan Malas! PNS WFH Harus Tetap Produktif

Adapun sejumlah perubahan skema kerja pegawai BKN selama PPKM Darurat yang diatur melalui Nota Dinas Kepala BKN di antaranya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Tak Harus Jumat, WFH...
Tak Harus Jumat, WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing
WFH ASN Tiap Jumat,...
WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan
WFH ASN Tiap Jumat,...
WFH ASN Tiap Jumat, Mensesneg: Momentum Baik untuk Bertransformasi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Rekomendasi
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Kangen Dono dan Kasino,...
Kangen Dono dan Kasino, Indro Warkop Ciptakan Lagu 'Dan Aku Rindu'
Berita Terkini
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved