PPKM Darurat, 100 Persen Pegawai BKN WFH

Senin, 05 Juli 2021 - 14:02 WIB
loading...
PPKM Darurat, 100 Persen...
Ruang kerja yang masih kosong karena masih menerapkan metode kerja work from home (WFH) saat pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDO/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti instruksi pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dengan menetapkan skema kerja pegawai BKN. Khususnya yang berada di wilayah Provinsi Jawa dan Provinsi Bali.

Penetapan skema kerja selama PPKM Darurat tersebut diterbitkan melalui Nota Dinas Kepala BKN Nomor 146/KP.12/ND/A/2021. Menurut Plt Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono, pemberlakuan skema kerja tersebut mulai berlaku pada 5 sampai 20 Juli 2021

"Penyesuaian skema kerja ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN," katanya dalam keterangan persnya, Senin (05/7/2021).

Baca juga: Hayo Jangan Malas! PNS WFH Harus Tetap Produktif

Adapun sejumlah perubahan skema kerja pegawai BKN selama PPKM Darurat yang diatur melalui Nota Dinas Kepala BKN di antaranya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Tak Harus Jumat, WFH...
Tak Harus Jumat, WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing
WFH ASN Tiap Jumat,...
WFH ASN Tiap Jumat, MenPANRB Tegaskan Evaluasi Kinerja Terus Dilakukan
WFH ASN Tiap Jumat,...
WFH ASN Tiap Jumat, Mensesneg: Momentum Baik untuk Bertransformasi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Rekomendasi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Hydroplus Soccer League...
Hydroplus Soccer League All-Stars 2025/2026 Digelar di Kudus, 16 Tim Putri Berebut Gelar Musim Perdana
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved