Jasa Marga Perketat Prokes di Rest Area Selama Pemberlakuan PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 20:31 WIB
loading...
Jasa Marga Perketat Prokes di Rest Area Selama Pemberlakuan PPKM Darurat
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperketat protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di rest area. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB), memperketat protokol pencegahan penularan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan rest area. Hal ini untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa penerapan PPKM darurat, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari menegaskan bagi seluruh rest area baik yang dikelola oleh PT JMRB atau yang dikelola oleh mitra untuk memperketat protokol kesehatan, salah satunya dengan mewajibkan pelayanan secara take away pada area pujasera dan restoran dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Selain itu, Tita menambahkan, terdapat penyesuaian bagi aturan sarana ibadah di rest area, yakni dengan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing wilayah. “Pada prinsipnya penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penularan virus COVID-19 di rest area masih kami berlakukan sejak awal pandemi tahun lalu. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian PUPR No. 07/SE/M/2020 dan Surat Badan Pengatur Jalan Tol No. 07.02-Pt/109. Namun, dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian di fasilitas rest area yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Tita, Minggu (4/7/2021).

Tita melanjutkan, sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan di rest area pun masih diberlakukan secara ketat, seperti membatasi kapasitas parkir maksimal 50%, membatasi waktu berkunjung maksimal 30 menit, menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer, mengatur dan membuat tanda jarak antar pengunjung di setiap fasilitas umum, memasang rambu-rambu imbauan mengenai informasi protokol kesehatan, serta melakukan pengukuran suhu tubuh dan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung dan petugas rest area.

“Sebagai tindakan prefentif, kami pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala dan mewajibkan seluruh petugas rest area untuk segera menghubungi tenaga kesehatan apabila mengalami gejala-gejala terpapar Covid-19 agar mendapat penanganan medis,” ungkapnya.

Meski menerapkan pengetatan protokol kesehatan, rest area sebagai fasilitas pelayanan bagi pengguna jalan tol masih beroperasi secara penuh. Hal ini mengingat operasional jalan tol tergolong ke dalam sektor kritikal yang diharuskan tetap berjalan 100%.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4651 seconds (0.1#10.140)