Ketua DPD RI Imbau Penyintas Donorkan Plasma Konvalesen Bantu Pasien Covid-19
Minggu, 04 Juli 2021 - 20:16 WIB
loading...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 untuk berdonor plasma darah konvalesen. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 untuk berdonor plasma darah konvalesen. Apalagi, jumlah kasus Covid-19 terus melonjak. Akibatnya, banyak masyarakat yang terkonfirmasi positif dan mengalami gejala klinis berat.
LaNyalla mengatakan, penanganan kasus positif Covid-19 di Indonesia memerlukan terapi tambahan. Salah satu metode untuk mempercepat kesembuhan adalah dengan metode imunisasi pasif menggunakan plasma darah konvalesen penyintas yang diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.
"Pemberian plasma darah penyintas bisa membantu penyembuhan pasien Covid-19 , terutama mereka yang kondisinya kritis. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat yang telah dinyatakan sembuh agar mendonorkan plasma darahnya untuk membantu saudara-saudara kita yang saat ini sedang berjuang melawan virus Corona," tutur LaNyalla, Minggu (4/7/2021).
Namun LaNyalla mengingatkan, penyintas yang bisa mendonorkan plasma konvalesen merupakan pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 minimal 14 hari. Selain itu, calon pendonor juga harus memperhatikan syarat-syarat lainnya.
Baca juga: Stok di PMI Surabaya Menipis, JCI Chapter East Java Gelar Donor Plasma Konvalesen
"Penyintas yang bisa mendonorkan plasma darahnya adalah mereka yang berada di rentang usia 18-60 tahun, berat badan minimal 55 kg, kemudian diutamakan pria. Kalaupun wanita, syaratnya belum pernah hamil," kata LaNyalla.
Selain itu, pendonor juga harus bebas keluhan medis paling sedikit dalam jangka waktu 14 hari, dan tidak pernah menerima transfusi darah selama 6 bulan. LaNyalla pun mengingatkan pendonor harus melakukan beberapa skrining seperti skrining antibodi dan infeksi menular lewat transfusi darah sebelum memberikan plasma konvalesen.
"Petugas pengambil donor plasma darah penyintas harus tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Senator asal Jawa Timur ini.
LaNyalla mengatakan, penanganan kasus positif Covid-19 di Indonesia memerlukan terapi tambahan. Salah satu metode untuk mempercepat kesembuhan adalah dengan metode imunisasi pasif menggunakan plasma darah konvalesen penyintas yang diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.
"Pemberian plasma darah penyintas bisa membantu penyembuhan pasien Covid-19 , terutama mereka yang kondisinya kritis. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat yang telah dinyatakan sembuh agar mendonorkan plasma darahnya untuk membantu saudara-saudara kita yang saat ini sedang berjuang melawan virus Corona," tutur LaNyalla, Minggu (4/7/2021).
Namun LaNyalla mengingatkan, penyintas yang bisa mendonorkan plasma konvalesen merupakan pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 minimal 14 hari. Selain itu, calon pendonor juga harus memperhatikan syarat-syarat lainnya.
Baca juga: Stok di PMI Surabaya Menipis, JCI Chapter East Java Gelar Donor Plasma Konvalesen
"Penyintas yang bisa mendonorkan plasma darahnya adalah mereka yang berada di rentang usia 18-60 tahun, berat badan minimal 55 kg, kemudian diutamakan pria. Kalaupun wanita, syaratnya belum pernah hamil," kata LaNyalla.
Selain itu, pendonor juga harus bebas keluhan medis paling sedikit dalam jangka waktu 14 hari, dan tidak pernah menerima transfusi darah selama 6 bulan. LaNyalla pun mengingatkan pendonor harus melakukan beberapa skrining seperti skrining antibodi dan infeksi menular lewat transfusi darah sebelum memberikan plasma konvalesen.
"Petugas pengambil donor plasma darah penyintas harus tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Senator asal Jawa Timur ini.
Lihat Juga :