Anomali PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:44 WIB
loading...
Anomali PPKM Darurat
Ahmad Yohan Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN. Foto/Ist
A A A
Ahmad Yohan
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN

PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah, ditindaklanjuti dengan Permenhub yang berisi pengetatan mobilitas domestik baik darat, udara dan laut sejak tanggal 5 Juli 2021. Aturan ini dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19; yang sesuai data terbaru pada 3 Juli 2021 adalah positif 2.256.851 orang, Sembuh 1.915.147 dan Meninggal 60.027 (Sumber : https://covid19.go.id). Pergerakan kurva kasus + Covid-19 dan death rate, hingga hari ini belum menunjukkan tren flattening

Tentu dampak Covid-19 ini meluas ke berbagai sektor kehidupan, terutama ekonomi. Pemerintah telah menggelontorkan dana PEN pada APBN 2020 sebesar Rp695,2 triliun dan PEN 2021 Rp699 triliun yang disasarkan pada pemulihan kesehatan dan relaksasi ekonomi serta social safety net bagi terdampak Covid-19.

Hasilnya, pada kuartal I 2021, pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren pemulihan, yakni dari kuartal IV 2020 ekonomi tumbuh -2,19% menjadi -0,74% pada kuarter 2 2021. Meski masih dalam zona negatif, namun menunjukkan tren pemulihan secara kuartalan. Untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui dana PEN tersebut, pemerintah membutuhkan sekitar ± 26% anggaran dari total APBN. Dan hal tersebut dilakukan di tengah tren pendapatan negara yang kontraksi.

PPKM darurat ini akan mengoreksi ekspektasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 nanti yang sebelumnya diperkirakan akan keluar dari zona kontraksi. Namun dengan adanya PPKM darurat ini, kami memperkirakan, akan menekan konsumsi masyarakat dan investasi serta nilai tambah PDB di kuartal II 2021. Dengan demikian, kita punya beban berat untuk menghela/mengungkit pergerakan ekonomi keluar dari zona negatif di dua kuartal II 2021.

Dengan kondisi fiskal yang menurut kami tak begitu fleksibel akibat Covid-19, otoritas ekonomi, baik fiskal dan moneter terus bekerja keras melakukan pemulihan ekonomi dengan berbagai program kolaborasi. Namun disaat yang bersamaan, celah-celah peningkatan kasus Covid-19 yang menjadi penyebab terinfeksinya ekonomi tidak ditangani dengan baik.

Kami ambil contoh, pada bulan April 2021, kala terjadi tsunami Covid-19 varian delta di India dengan penularan yang begitu cepat, membuat rata-rata negara melakukan disconnect dengan negeri Bollywood ini. Namun anehnya, otoritas Indonesia, dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Dirjen Perhubungan Udara-Kemenhub, membiarkan flight carteran yang memuat ratusan WNA India ke Indonesia dengan masa karantina cuma 5 hari. Tentu ini langkah yang keliru dan membahayakan, karena sudah pasti, Covid-19 ini tertular akibat kontak sesama manusia, baik dari dalam dan luar negeri.

Hari ini, dengan adanya PPKM darurat, maka seluruh mobilitas domestik dibatasi lebih ketat. Baik darat, udara dan laut. Namun menjadi anomali, mobilitas orang asing/WNA masih diberikan kelonggaran dengan membiarkan WNA; baik turis dan TKA terus masuk ke Indonesia tanpa ada barrier. Jika merujuk pada regulasi pembatasan mobilitas yang beredar terkait PPKM darurat, maka PPKM darurat hanya berlaku secara domestik di wilayah Jawa dan Bali saja. Artinya, mobilitas warga asing ke Indonesia masih dibuka/diberikan kelonggaran.

Kami sangat khawatir, dana PEN ratusan triliun yang dikocek dari APBN dan PPKM darurat ini ibarat MEMBUANG GARAM DI LAUT, karena pembatasan mobilitas hanya dilakukan secara domestik. Akibatnya, mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian yang datang dari luar Indonesia, tidak bisa terputus penyebarannya.

Oleh sebab itu, kami meminta pada otoritas, agar pengetatan mobilitas darat, udara dan laut juga diperluas hingga pembatasan WNA masuk ke Indonesia. Terutama WNA yang berasal dari sarang berbagai varian Covid-19. Karena sekali lagi PERCUMA bila PPKM darurat diberlakukan secara domestik, sementara WNA diberikan keleluasaan masuk Indonesia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)