Anomali PPKM Darurat
Minggu, 04 Juli 2021 - 14:44 WIB
loading...
Ahmad Yohan Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN. Foto/Ist
A
A
A
Ahmad Yohan
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN
PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah, ditindaklanjuti dengan Permenhub yang berisi pengetatan mobilitas domestik baik darat, udara dan laut sejak tanggal 5 Juli 2021. Aturan ini dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19; yang sesuai data terbaru pada 3 Juli 2021 adalah positif 2.256.851 orang, Sembuh 1.915.147 dan Meninggal 60.027 (Sumber : https://covid19.go.id). Pergerakan kurva kasus + Covid-19 dan death rate, hingga hari ini belum menunjukkan tren flattening
Tentu dampak Covid-19 ini meluas ke berbagai sektor kehidupan, terutama ekonomi. Pemerintah telah menggelontorkan dana PEN pada APBN 2020 sebesar Rp695,2 triliun dan PEN 2021 Rp699 triliun yang disasarkan pada pemulihan kesehatan dan relaksasi ekonomi serta social safety net bagi terdampak Covid-19.
Hasilnya, pada kuartal I 2021, pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren pemulihan, yakni dari kuartal IV 2020 ekonomi tumbuh -2,19% menjadi -0,74% pada kuarter 2 2021. Meski masih dalam zona negatif, namun menunjukkan tren pemulihan secara kuartalan. Untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui dana PEN tersebut, pemerintah membutuhkan sekitar ± 26% anggaran dari total APBN. Dan hal tersebut dilakukan di tengah tren pendapatan negara yang kontraksi.
PPKM darurat ini akan mengoreksi ekspektasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 nanti yang sebelumnya diperkirakan akan keluar dari zona kontraksi. Namun dengan adanya PPKM darurat ini, kami memperkirakan, akan menekan konsumsi masyarakat dan investasi serta nilai tambah PDB di kuartal II 2021. Dengan demikian, kita punya beban berat untuk menghela/mengungkit pergerakan ekonomi keluar dari zona negatif di dua kuartal II 2021.
Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN
PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah, ditindaklanjuti dengan Permenhub yang berisi pengetatan mobilitas domestik baik darat, udara dan laut sejak tanggal 5 Juli 2021. Aturan ini dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19; yang sesuai data terbaru pada 3 Juli 2021 adalah positif 2.256.851 orang, Sembuh 1.915.147 dan Meninggal 60.027 (Sumber : https://covid19.go.id). Pergerakan kurva kasus + Covid-19 dan death rate, hingga hari ini belum menunjukkan tren flattening
Tentu dampak Covid-19 ini meluas ke berbagai sektor kehidupan, terutama ekonomi. Pemerintah telah menggelontorkan dana PEN pada APBN 2020 sebesar Rp695,2 triliun dan PEN 2021 Rp699 triliun yang disasarkan pada pemulihan kesehatan dan relaksasi ekonomi serta social safety net bagi terdampak Covid-19.
Hasilnya, pada kuartal I 2021, pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren pemulihan, yakni dari kuartal IV 2020 ekonomi tumbuh -2,19% menjadi -0,74% pada kuarter 2 2021. Meski masih dalam zona negatif, namun menunjukkan tren pemulihan secara kuartalan. Untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui dana PEN tersebut, pemerintah membutuhkan sekitar ± 26% anggaran dari total APBN. Dan hal tersebut dilakukan di tengah tren pendapatan negara yang kontraksi.
PPKM darurat ini akan mengoreksi ekspektasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 nanti yang sebelumnya diperkirakan akan keluar dari zona kontraksi. Namun dengan adanya PPKM darurat ini, kami memperkirakan, akan menekan konsumsi masyarakat dan investasi serta nilai tambah PDB di kuartal II 2021. Dengan demikian, kita punya beban berat untuk menghela/mengungkit pergerakan ekonomi keluar dari zona negatif di dua kuartal II 2021.
Lihat Juga :