Anomali PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:44 WIB
loading...
A A A
Dengan kondisi fiskal yang menurut kami tak begitu fleksibel akibat Covid-19, otoritas ekonomi, baik fiskal dan moneter terus bekerja keras melakukan pemulihan ekonomi dengan berbagai program kolaborasi. Namun disaat yang bersamaan, celah-celah peningkatan kasus Covid-19 yang menjadi penyebab terinfeksinya ekonomi tidak ditangani dengan baik.

Kami ambil contoh, pada bulan April 2021, kala terjadi tsunami Covid-19 varian delta di India dengan penularan yang begitu cepat, membuat rata-rata negara melakukan disconnect dengan negeri Bollywood ini. Namun anehnya, otoritas Indonesia, dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Dirjen Perhubungan Udara-Kemenhub, membiarkan flight carteran yang memuat ratusan WNA India ke Indonesia dengan masa karantina cuma 5 hari. Tentu ini langkah yang keliru dan membahayakan, karena sudah pasti, Covid-19 ini tertular akibat kontak sesama manusia, baik dari dalam dan luar negeri.

Hari ini, dengan adanya PPKM darurat, maka seluruh mobilitas domestik dibatasi lebih ketat. Baik darat, udara dan laut. Namun menjadi anomali, mobilitas orang asing/WNA masih diberikan kelonggaran dengan membiarkan WNA; baik turis dan TKA terus masuk ke Indonesia tanpa ada barrier. Jika merujuk pada regulasi pembatasan mobilitas yang beredar terkait PPKM darurat, maka PPKM darurat hanya berlaku secara domestik di wilayah Jawa dan Bali saja. Artinya, mobilitas warga asing ke Indonesia masih dibuka/diberikan kelonggaran.

Kami sangat khawatir, dana PEN ratusan triliun yang dikocek dari APBN dan PPKM darurat ini ibarat MEMBUANG GARAM DI LAUT, karena pembatasan mobilitas hanya dilakukan secara domestik. Akibatnya, mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian yang datang dari luar Indonesia, tidak bisa terputus penyebarannya.

Oleh sebab itu, kami meminta pada otoritas, agar pengetatan mobilitas darat, udara dan laut juga diperluas hingga pembatasan WNA masuk ke Indonesia. Terutama WNA yang berasal dari sarang berbagai varian Covid-19. Karena sekali lagi PERCUMA bila PPKM darurat diberlakukan secara domestik, sementara WNA diberikan keleluasaan masuk Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Viva Yoga Anggap Omongan...
Viva Yoga Anggap Omongan Saiful Mujani seperti Buih di Lautan
PAN Dukung Langkah Prabowo...
PAN Dukung Langkah Prabowo Lakukan Penghematan Imbas Perang Timur Tengah
Terjaring OTT KPK, Bupati...
Terjaring OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Dipecat PAN
Ramadan 2026, PAN Gelar...
Ramadan 2026, PAN Gelar Mudik Gratis, Operasi Pasar, hingga Beri THR Online
Sekretaris DPW PAN Sumut...
Sekretaris DPW PAN Sumut Komitmen Kawal Presiden Prabowo hingga 2034
DPW PAN Sumut: Tudingan...
DPW PAN Sumut: Tudingan Terhadap Zulhas sebagai Penyebab Banjir Sumatera Fitnah
Kebijakan Menteri LH...
Kebijakan Menteri LH Menutup Sejumlah Tempat Wisata di Puncak Dinilai Merugikan
Rekomendasi
Latihan Kaki Tak Hanya...
Latihan Kaki Tak Hanya Bakar Kalori, Ternyata Penting untuk Keseimbangan Hormon
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
WHO Cabut Status Covid-19...
WHO Cabut Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved