Putusan KPPU Dinilai Sarat Kepentingan

Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:55 WIB
loading...
A A A
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait, juga sangat setuju agar dalam setiap persidangan yang dilakukan, KPPU menerapkan due process of law. Dia juga mengingatkan KPPU agar tidak seenaknya memutuskan perkara dalam persidangan karena sudah mendapat hak integrated system, di mana Komisionernya punya kewenangan yang sangat mutlak.

"Hanya KPPU yang memiliki hak yang istimewa itu. Tapi, KPPU jangan seenaknya dong dalam memutuskan perkara," ucapnya.

Dia menginginkan KPPU bisa memeriksa perkara dengan tekanan integrated sistem, tapi menunjukkan due process of law dan konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri. "Tapi kalau KPPU masih bekerja menurut peraturan Komisi yang ada saat ini, saya sendiri tidak setuju. Ini tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Saat ini terdapat kekosongan aturan hukum akibat belum adanya aturan turunan dari RUU Cipta Kerja yang menghambat perusahaan yang berperkara di KPPU dalam mencari keadilan melalui upaya hukum yang maksimal.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)