Putusan KPPU Dinilai Sarat Kepentingan

Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:55 WIB
loading...
Putusan KPPU Dinilai...
Putusan KPPU dari penyelesaian masalah persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli dinilai sarat kepentingan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan-putusan yang dibuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) dalam mengatasi dan menyelesaikan dugaan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 guna penegakan hukum usaha dinilai sarat kepentingan. KPPU menggelar sidang yang menyerupai pengadilan, tetapi mengabaikan prinsip nir-konflik kepentingan dalam menjalankan kewenangan, tugas, dan tanggung jawabnya dalam mengawasi persaingan usaha.

Hal tersebut terungkap dalam webinar publik bertajuk "Due process of Law dan Upaya Hukum terhadap Putusan KPPU Pasca Undang Undang Cipta Kerja" baru-baru ini.

Mantan Ketua Komisi Yudisial RI, Suparman Marzuki, yang menjadi salah satu pemateri, mengatakan ada keanehan dalam persidangan yang dilakukan KPPU selama ini. Investigator KPPU yang diisi oleh staf di sekretariatnya itu bertindak layaknya jaksa penuntut umum, sementara komisioner layaknya hakim. Artinya, yang melakukan kegiatan penyelidikan atau membacakan laporan dugaan pelanggaran pada pemeriksaan pendahuluan, mengajukan alat bukti, menyampaikan kesimpulan pada pemeriksaan lanjutan, dan mempertahankan alat-alat bukti yang mendukung laporan dugaan pelanggaran tersebut pada tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk yang memutuskan itu adalah mereka-mereka sendiri.

Baca juga: Dicek Bunda, Ada Lonjakan Harga Bahan Pokok dalam Temuan KPPU

"Saya melihat hubungan investigator dan Komisi di sini adalah hubungan subordinat, di mana investigator bekerja atas perintah Komisi. Jadi, dalam posisi itu, sudah jelas Komisioner KPPU terlibat konflik kepentingan dengan semua temuan investigator untuk melayani kepentingan Komisi, dan dapat dipastikan akan menerima dan membenarkan apa pun temuan investigator. Nyaris tidak ada proses memeriksa, mengadili, dan memutus yang berkualitas untuk mencari kebenaran dan keadilan sebagaimana seharusnya peradilan," kata Suparman yang juga seorang akademisi ini.

Selama proses persidangan, pelaku usaha juga dilarang mengakses dokumen penyelidikan yang disusun KPPU, maupun dokumen yang digunakan sebagai acuan utama pengambilan keputusan. Artinya, dokumen itu tidak pernah diperlihatkan dan diuji di dalam pemeriksaan/persidangan. "Prosedur penegakan aturan seperti itu jelas melanggar prinsip imparsialitas, yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama antara pemohon, investigator, dan terlapor. Ini melanggar persamaan perlakuan hukum atau equality before the law," ujar Suparman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
KPK Diminta Usut Dugaan...
KPK Diminta Usut Dugaan Pengancaman Pengusaha dan Monopoli Impor Daging
Pemerintah Godok Perpes...
Pemerintah Godok Perpes Ojol, Bakal Atur Tarif hingga Kesejahteraan
Pakar Polimer ITB Minta...
Pakar Polimer ITB Minta Isu BPA Tak Dipakai untuk Persaingan Usaha
Gandum Pangan Dipakai...
Gandum Pangan Dipakai Pakan Ternak, KPPU Segera Panggil Pihak Terkait
Efektivitas Wegovy Jaga...
Efektivitas Wegovy Jaga Massa Otot Perkuat Posisi Pasar Novo Nordisk
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama CEO Who Killed My Father di V+Short, Misi Jurnalis Bongkar Kejahatan CEO Berkuasa
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
Barat Dinilai Gagal...
Barat Dinilai 'Gagal' Memasok Senjata untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved