Haris Azhar Sebut Lelang Aset Kapal Asabri di KPKNL Ilegal
Jum'at, 02 Juli 2021 - 23:55 WIB
loading...
PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk Haris Azhar menilai, pelaksanaan lelang aset kapal dalam kasus PT Asabri oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai tindakan ilegal.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar. Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan upaya hukum. Selain itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang hanya berdasarkan pasal 45 KUHAP itu.
"Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek! Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal," kata Haris di Jakarta, Kamis (1/7/2021). Baca juga: Soal Isu Double Audit Jiwasraya-Asabri, Pakar: BPK Jangan Jadi Alat Politik
Haris menambahkan, seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat, bahkan diperoleh jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan. “Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt," ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Haris, pihaknya memberitahukan dan memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut. "Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dikemudian hari dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung RI tersebut, karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut," tegasnya. Baca juga: Polri Dirikan Pos Penyekatan di 407 Titik Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Ia menambahkan, dengan adanya upaya hukum tersebut maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33. "Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," ujar Haris.
Sebelumnya Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Pasalnya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang. “Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar. Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan upaya hukum. Selain itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang hanya berdasarkan pasal 45 KUHAP itu.
"Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek! Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal," kata Haris di Jakarta, Kamis (1/7/2021). Baca juga: Soal Isu Double Audit Jiwasraya-Asabri, Pakar: BPK Jangan Jadi Alat Politik
Haris menambahkan, seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat, bahkan diperoleh jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan. “Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt," ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Haris, pihaknya memberitahukan dan memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut. "Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dikemudian hari dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung RI tersebut, karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut," tegasnya. Baca juga: Polri Dirikan Pos Penyekatan di 407 Titik Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
Ia menambahkan, dengan adanya upaya hukum tersebut maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33. "Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," ujar Haris.
Sebelumnya Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Pasalnya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang. “Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti.
Lihat Juga :