Polri Dirikan Pos Penyekatan di 407 Titik Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan di 407 titik wilayah Jawa-Bali saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat .
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, penyekatan tersebut dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di tengah PPKM Darurat Covid-19.
"Kami bangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan pengendalian mobilitas PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali," kata Istiono dalam jumpa pers virtual yang digelar Satgas Covid-19, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Juknis Lengkap Penyelenggaraan Idul Adha di Dalam dan Luar Wilayah PPKM Darurat
Istiono menjelaskan, untuk wilayah DKI Jakarta disiapkan 60 titik penyekatan dengan rincian 25 titik pembatasan mobilitas dan 35 pengendalian mobilitas.
Sementara wilayah Banten ada 20 titik. Untuk Bandung, Jawa Barat disiapkan 106 titik penyekatan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada enam titik, Denpasar, Bali terdapat 12 titik. "Jawa Timur 160 titik penyekatan, Jawa Tengah 42 titik," kata Istiono.
Sementara itu, pembatasan mobilitas dalam kota dibangun empat titik, yakni di Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI dan TL Harmoni.
Kemudian, pembatasan di dalam tol yaitu, Gate Cakung dari arah Jagorawi, Gate Tomang dari arah Tangerang, Gate Halim dari Cikampek, dan Gate Cikunir dari arah Cikampek.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
Selanjutnya, 17 pembatasan mobilitas antarkota di antaranya adalah, Ring Road Tegal Alur, Jakarta Utara, Pos Joglo Raya, Jakarta Barat, Pos LTS Kalideres, perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya, Lampiri Kalimalang.
Lalu, Panasonic Jalan Raya Bogor, depan SPBU Cilangkap Depok, Jalan Parung Ciputat Depok, Batu Ceper Tangkot, Jati Uwung Tangkot, Jalan Sultan Agung Meda Satria Bekasi Kota, Jalan Nur Ali Sumber Arta Bekasi Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, Tambun, Bintaro, dan Tangerang Selatan.
Sementara untuk 21 titik lokasi pembatasan mobilitas di wilayah DKI Jakarta yakni, Jalan Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, Jalan Apron, Banjir Kanal Timur, Bulungan, Kawasan Kota Tua, Jalan Pemancingan, Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jalan Kali Pasir, Jalan Banding Raya, Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Cliqur Gading Serpong, Jalan M Yasin Depok, Jalan Boulevard Selatan, Sumarecon Bekasi Kota, Cikarang Baru, Cifest Cikarang Selatan.
Untuk 14 titik pengendalian mobilitas yaitu, Jalan Cassa Jakpus, Jalan Salembang Tengah, Jenderal Urip, Sutoyo Kramat Jati, Jalan Raya Bogor Pusdikes, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cipete Raya, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Sunter, PIK II, Jalan Mangga Besar, Taman Sehati GOR Wibawa Mukti, Distrik I Meikarta.
Lihat Juga: One on One Bersama Korlantas Polri: 110,6 Juta Masyarakat Diprediksi Padati Libur Nataru
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan, penyekatan tersebut dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di tengah PPKM Darurat Covid-19.
"Kami bangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan pengendalian mobilitas PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali," kata Istiono dalam jumpa pers virtual yang digelar Satgas Covid-19, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Juknis Lengkap Penyelenggaraan Idul Adha di Dalam dan Luar Wilayah PPKM Darurat
Istiono menjelaskan, untuk wilayah DKI Jakarta disiapkan 60 titik penyekatan dengan rincian 25 titik pembatasan mobilitas dan 35 pengendalian mobilitas.
Sementara wilayah Banten ada 20 titik. Untuk Bandung, Jawa Barat disiapkan 106 titik penyekatan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada enam titik, Denpasar, Bali terdapat 12 titik. "Jawa Timur 160 titik penyekatan, Jawa Tengah 42 titik," kata Istiono.
Sementara itu, pembatasan mobilitas dalam kota dibangun empat titik, yakni di Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI dan TL Harmoni.
Kemudian, pembatasan di dalam tol yaitu, Gate Cakung dari arah Jagorawi, Gate Tomang dari arah Tangerang, Gate Halim dari Cikampek, dan Gate Cikunir dari arah Cikampek.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
Selanjutnya, 17 pembatasan mobilitas antarkota di antaranya adalah, Ring Road Tegal Alur, Jakarta Utara, Pos Joglo Raya, Jakarta Barat, Pos LTS Kalideres, perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya, Lampiri Kalimalang.
Lalu, Panasonic Jalan Raya Bogor, depan SPBU Cilangkap Depok, Jalan Parung Ciputat Depok, Batu Ceper Tangkot, Jati Uwung Tangkot, Jalan Sultan Agung Meda Satria Bekasi Kota, Jalan Nur Ali Sumber Arta Bekasi Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, Tambun, Bintaro, dan Tangerang Selatan.
Sementara untuk 21 titik lokasi pembatasan mobilitas di wilayah DKI Jakarta yakni, Jalan Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, Jalan Apron, Banjir Kanal Timur, Bulungan, Kawasan Kota Tua, Jalan Pemancingan, Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jalan Kali Pasir, Jalan Banding Raya, Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Cliqur Gading Serpong, Jalan M Yasin Depok, Jalan Boulevard Selatan, Sumarecon Bekasi Kota, Cikarang Baru, Cifest Cikarang Selatan.
Untuk 14 titik pengendalian mobilitas yaitu, Jalan Cassa Jakpus, Jalan Salembang Tengah, Jenderal Urip, Sutoyo Kramat Jati, Jalan Raya Bogor Pusdikes, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cipete Raya, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Sunter, PIK II, Jalan Mangga Besar, Taman Sehati GOR Wibawa Mukti, Distrik I Meikarta.
Lihat Juga: One on One Bersama Korlantas Polri: 110,6 Juta Masyarakat Diprediksi Padati Libur Nataru
(abd)