PPKM Darurat, Menkes Targetkan Testing Covid-19 400.000 Sehari
Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:05 WIB
loading...
Menkes Budi Gunadi Sadikin menargetkan testing COVID-19 mencapai 400.000 per hari. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dengan meningkatkan 3T, yakni testing , tracing, dan treatment, terutama di daerah yang kasus penularannya tinggi.
"Kita akan meningkatkan testing dan tracing kita, 3 sampai 4 kali lipat dari yang ada sekarang, seperti di negara-negara lain yang sedang naik tinggi kasusnya," kata Budi dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (2/7/2021).
Budi mengatakan saat ini kapasitas testing harian di Indonesia sekitar 100.000 per hari. Dengan target ini maka capaian testing per hari bisa mencapai 400.000.
Baca juga: Wapres: Banyak Provinsi Testing dan Pelacakan Corona Belum Standar WHO
Untuk mencapai target tersebut, setiap kabupaten/kota telah ditetapkan target harian yang harus dikejar. Penguatan testing ini sesuai dengan panduan dari WHO.
Budi pun menegaskan bahwa penguatan testing akan diprioritaskan untuk mempercepat penemuan kasus suspek dan kontak erat dari kasus terkonfirmasi, bukan digunakan untuk skrining maupun syarat perjalanan.
"Kita akan meningkatkan testing dan tracing kita, 3 sampai 4 kali lipat dari yang ada sekarang, seperti di negara-negara lain yang sedang naik tinggi kasusnya," kata Budi dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (2/7/2021).
Budi mengatakan saat ini kapasitas testing harian di Indonesia sekitar 100.000 per hari. Dengan target ini maka capaian testing per hari bisa mencapai 400.000.
Baca juga: Wapres: Banyak Provinsi Testing dan Pelacakan Corona Belum Standar WHO
Untuk mencapai target tersebut, setiap kabupaten/kota telah ditetapkan target harian yang harus dikejar. Penguatan testing ini sesuai dengan panduan dari WHO.
Budi pun menegaskan bahwa penguatan testing akan diprioritaskan untuk mempercepat penemuan kasus suspek dan kontak erat dari kasus terkonfirmasi, bukan digunakan untuk skrining maupun syarat perjalanan.
Lihat Juga :