Bantuan Ponpes Rp500 Miliar Diblokir, HNW Minta Kemenag-Kemenkeu Koordinasi

Kamis, 01 Juli 2021 - 15:06 WIB
loading...
Bantuan Ponpes Rp500...
Wakil Ketua MPR HIdayat Nur Wahid berharap dana bantuan untuk madrasah dan ponpes tahun 2020 tetap bisa dicairkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemblokiran Rp500 miliar anggaran bantuan untuk madrasah dan pondok pesantren seharusnya bisa segera diselesaikan. Sebab Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penyebabnya hanya karena belum terpenuhinya kelengkapan administrasi.

Jika benar demikian, maka Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera memenuhi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan oleh Kemenkeu untuk mencairkan anggaran bantuan operasional Pesantren dan Madrasah dalam menghadapi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mendesak kerja sama Kemenag dan Kemenkeu tersebut semakin dimatangkan dan ditingkatkan agar proses pencairan dana BOP yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut bisa dipercepat. Hal tersebut dalam rangka menunaikan kewajiban negara terhadap lembaga pendidikan Islam yang mengalami berbagai kesulitan akibat Pandemi Covid-19.

"Penting bagi Kemenag dan Kemenkeu agar meningkatkan koordinasi dan segera melaksanakan keputusan yang kabarnya sudah diambil bersama antara Dirjen Pendis dan Dirjen Anggaran, supaya Pesantren-Pesantren dan Madrasah-Madrasah yang berhak namun belum menerima bantuan akibat kendala administrasi, segera memperolehnya sekalipun sudah sangat telat waktunya," ujar Hidayat dalam pernyataan yang diterima SINDOnews, Kamis (1/7/2021).



Dia membeberkan, berdasarkan keterangan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag pada 20 Januari 2021, ada 18.286 pesantren, 55.392 MDT, dan 90.670 TPQ yang sudah menerima BOP dengan total realisasi sebesar Rp2,22 triliun. Angka tersebut masih berada di bawah target penerima sebanyak 62.153 MDT dan 112.008 TPQ dengan total anggaran sebesar Rp2,5 triliun.

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi VIII DPR-RI dan Ketua DPD-RI, angka yang belum tersalurkan lebih dari itu yakni mencapai Rp 500 Miliar. Selain BOP Madrasah, Kemenag juga belum merealisasikan seluruh bantuan pembelajaran jarak yang dianggarkan pada tahun 2020. Adapun Anggaran tidak terealisasi pada Ditjen Pendidikan Islam sebagai unit yang menjalankan berbagai bantuan tersebut pada tahun 2020 mencapai Rp 1 Triliun.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini memahami bahwa Kemenag telah melaporkan berbagai kendala yang dialami dalam mencairkan anggaran bantuan tersebut kepada Komisi VIII DPR-RI sebagai mitranya. Pada Rapat Kerja 18 Januari 2021 misalnya, Kemenag melaporkan sempitnya waktu untuk proses verifikasi dan validasi penerima bantuan, serta kesulitan yang dialami Madrasah dalam mengumpulkan data siswa dan nomor HP yang valid untuk diberikan bantuan pulsa.

Maka itu, pria yang akrab disapa HNW ini meminta agar, sekalipun tahun anggarannya telah lewat, proses pencairan anggaran bantuan tahun 2020 baik BOP maupun bantuan pulsa harus terus dijalankan. Selain dalam rangka melaksanakan amanah dan memenuhi hak para penerima, proses tersebut juga sekaligus bisa menjadi momentum bagi Kemenag untuk memperbarui database madrasah dan pesantren, sehingga pasca Covid-19 Kemenag bisa memiliki data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi.

"Tentu upaya tersebut membutuhkan keseriusan dan komitmen yang kuat dari jajaran Kemenag, serta asistensi yang mendalam dari Kementerian Keuangan terkait solusi pencairan dana ditahan," ungkapnya.



Dia melanjutkan, tentunya Pesantren dan Madrasah akan bisa bekerja sama mengatasi masalah administrasi. "Agar setelah ini Kemenag juga memiliki data yang lebih baik dan lebih valid, sehingga akan lebih cepat dalam mengatasi masalah seperti pencairan dan penyaluran bantuan yang menjadi hak Madrasah dan Pesantren,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, beberapa hari lalu pimpinan Komisi VIII DPR RI dan DPD RI mengungkapkan bahwa ada dana bantuan pesantren ditahan senilai Rp 500 Miliar. Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa penundaan tersebut terjadi karena masalah administrasi dan saat ini Dirjen Pendidikan Islam Kemenag dan Dirjen Anggaran Kemenkeu sudah bertemu untuk menyepakati solusi bersama.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)