Bantuan Ponpes Rp500 Miliar Diblokir, HNW Minta Kemenag-Kemenkeu Koordinasi
Kamis, 01 Juli 2021 - 15:06 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR HIdayat Nur Wahid berharap dana bantuan untuk madrasah dan ponpes tahun 2020 tetap bisa dicairkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemblokiran Rp500 miliar anggaran bantuan untuk madrasah dan pondok pesantren seharusnya bisa segera diselesaikan. Sebab Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penyebabnya hanya karena belum terpenuhinya kelengkapan administrasi.
Jika benar demikian, maka Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera memenuhi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan oleh Kemenkeu untuk mencairkan anggaran bantuan operasional Pesantren dan Madrasah dalam menghadapi Covid-19 tahun anggaran 2020.
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mendesak kerja sama Kemenag dan Kemenkeu tersebut semakin dimatangkan dan ditingkatkan agar proses pencairan dana BOP yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut bisa dipercepat. Hal tersebut dalam rangka menunaikan kewajiban negara terhadap lembaga pendidikan Islam yang mengalami berbagai kesulitan akibat Pandemi Covid-19.
"Penting bagi Kemenag dan Kemenkeu agar meningkatkan koordinasi dan segera melaksanakan keputusan yang kabarnya sudah diambil bersama antara Dirjen Pendis dan Dirjen Anggaran, supaya Pesantren-Pesantren dan Madrasah-Madrasah yang berhak namun belum menerima bantuan akibat kendala administrasi, segera memperolehnya sekalipun sudah sangat telat waktunya," ujar Hidayat dalam pernyataan yang diterima SINDOnews, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Cerita Umat Katolik Beri Bantuan Ponpes di Tengah Pandemi COVID-19
Jika benar demikian, maka Kementerian Agama (Kemenag) diminta segera memenuhi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan oleh Kemenkeu untuk mencairkan anggaran bantuan operasional Pesantren dan Madrasah dalam menghadapi Covid-19 tahun anggaran 2020.
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid mendesak kerja sama Kemenag dan Kemenkeu tersebut semakin dimatangkan dan ditingkatkan agar proses pencairan dana BOP yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut bisa dipercepat. Hal tersebut dalam rangka menunaikan kewajiban negara terhadap lembaga pendidikan Islam yang mengalami berbagai kesulitan akibat Pandemi Covid-19.
"Penting bagi Kemenag dan Kemenkeu agar meningkatkan koordinasi dan segera melaksanakan keputusan yang kabarnya sudah diambil bersama antara Dirjen Pendis dan Dirjen Anggaran, supaya Pesantren-Pesantren dan Madrasah-Madrasah yang berhak namun belum menerima bantuan akibat kendala administrasi, segera memperolehnya sekalipun sudah sangat telat waktunya," ujar Hidayat dalam pernyataan yang diterima SINDOnews, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Cerita Umat Katolik Beri Bantuan Ponpes di Tengah Pandemi COVID-19
Lihat Juga :