PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 01 Juli 2021 - 11:44 WIB
loading...
PPKM Darurat 3-20 Juli...
Pemerintah telah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan PPKM Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Pastikan Kemenkes Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit dan Fasilitas Isolasi

Pengumuman PPKM Darurat ini yang akan dilaksanakan di Jawa-Bali ini langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Sebut Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya

Berikut aturan untuk masyarakat di Jawa Bali:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
Di Hutan Angker Ini...
Di Hutan Angker Ini Harimau Jawa Konon Belum Punah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved