PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, Ini Aturan Lengkapnya
Kamis, 01 Juli 2021 - 11:44 WIB
loading...
Pemerintah telah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan PPKM Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menarik rem darurat akibat lonjakan Covid-19 dengan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Pastikan Kemenkes Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit dan Fasilitas Isolasi
Pengumuman PPKM Darurat ini yang akan dilaksanakan di Jawa-Bali ini langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Sebut Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya
Berikut aturan untuk masyarakat di Jawa Bali:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Pastikan Kemenkes Tingkatkan Kapasitas Rumah Sakit dan Fasilitas Isolasi
Pengumuman PPKM Darurat ini yang akan dilaksanakan di Jawa-Bali ini langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi juga memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Jokowi Sebut Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya
Berikut aturan untuk masyarakat di Jawa Bali:
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Lihat Juga :