Rektor UI Rangkap Jabatan, DPR Minta Mendikbudristek Ambil Langkah Tegas

Kamis, 01 Juli 2021 - 09:23 WIB
loading...
A A A
Kemudian, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, pada Pasal 55 ayat (1) PP yang sama menyebutkan bahwa warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Sebagai PTN Berbadan Hukum, kata Himma, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota.

"Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," pinta Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Selain itu, dia menjelaskan, rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a, disebutkan bahwa pelaksanan pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris. Sebagai PTN yang berbadan hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," beber Himma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Dituntut 18 Tahun Penjara,...
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
UI Ciptakan Pengalaman...
UI Ciptakan Pengalaman Digital Aman bagi Anak, Bukan Sekadar Main Gadget
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Rekomendasi
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved