Diduga Langgar Kode Etik, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Selasa, 26 Mei 2020 - 22:39 WIB
loading...
Diduga Langgar Kode...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto dalam memberikan rilis kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikdbud) pada 20 Mei 2020.

(Baca juga: Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar)

"Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (26/5/2020).

Ada tiga poin utama terkait dugaan pelanggaraan etik yang dilakukan Karyoto. Pertama, melakukan rilis sendiri atas nama Deputi Penindakan KPK. (Baca juga: Dewas Terima 92 Pengaduan Dugaan Pelanggaran oleh Pimpinan KPK)

"Hal ini bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewas KPK yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara (kasus) kepada media adalah Pimpinan KPK dan atau Juru Bicara KPK," terang Boyamin.

Berikutnya, mengenai penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan. Boyamin menilai, semestinya penyebutan nama itu hanya inisial demi azas praduga tidak bersalah.

"Selama ini release atau konpers KPK atas kegiatan tangkap tangan (OTT) selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," singgung dia.

Ketiga, terkait penyataan pembuka Karyoto yang merespons pertanyaan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT. Menurut Boyamin, hal itu diduga tidak benar.

"Ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk release," imbuh dia.

Selain itu, MAKI juga menyoroti kegiatan OTT terhadap staf UNJ di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Operasi itu diduga tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan penindakan.

Boyamin mengatakan, semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa penyelenggara negaranya. Dengan begitu, ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan penyelenggara negaranya.

MAKI menuding perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. Hal ini berdasar hasil giat tangkap tangan yang gagal.

"Jika OTT dilakukan dengan melibatkan jaksa, semestinya tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK. Semestinya melibatkan jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak, dan analisisnya," cecar Boyamin.

Pelaksanaan aksi itu, lanjut Boyamin, diduga tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan sesuai prosedur (SOP) dan KUHAP. Menurut dia, jika pelaksanaan itu bagus dengan segala administrasi, maka potensi gagalnya operasi itu kecil.

Ia menilai, kegiatan OTT sesuai prosedur standar dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait. Jika dilakukan penyadapan, dirinya meyakini tidak ada izin penyadapan dari Dewas KPK. Begitu juga bila tidak dilakukan penyadapan, maka telah melanggar SOP KPK.

"Kami membatasi diri untuk tidak memasuki pokok perkara apakah dalam OTT tersebut terdapat tindak pidana korupsi (TPK) atau tidak ada TPK. Selanjutnya, menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Boyamin.

Sebagai informasi, saat ini penanganan perkara OTT tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, KPK mengaku tak menemukan keterlibatan penyelenggara negara yang merupakan ranah lembaga antirasuah itu. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka lantaran perkara tersebut masih terus diperiksa dan didalami.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Berita Terkini
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved