Viral Perempuan Kampanye Kawin Boleh Hamil Jangan, 'Bapak-bapaknya Ditahan Dulu'

Selasa, 29 Juni 2021 - 08:35 WIB
loading...
Viral Perempuan Kampanye...
Sebuah video mengimbau masyarakat untuk menunda kehamilan, viral di media sosial. Video itu diunggah saat kondisi gelombang kedua pandemi melanda Indonesia. Foto/Ig
A A A
JAKARTA - Sebuah video yang mengimbau masyarakat untuk menunda kehamilan, viral di media sosial. Video itu diunggah saat kondisi gelombang kedua virus Corona (Covid-19) melanda Indonesia.

Baca juga: Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Konsumsi Ivermectin untuk Cegah Corona

Imbauan tersebut disampaikan seorang wanita berhijab yang mengenakan baju dinas. Belakangan diketahui dari sebuah lembaga/institusi negara.

Baca juga: 8.348 Warga Jakarta Positif Corona, 327 Kasus Menimpa Balita

Dalam video berdurasi 28 detik yang diunggah akun instagram @jakarta.viral itu memperlihatkan petugas wanita yang mengimbau dengan menggunakan mobil keliling dengan bantuan alat suara berupa toa.

Baca juga: 29 Nakes Positif Corona, 9 Puskesmas di Kabupaten Tangerang Ditutup

Dengan suara lantang ia berkata:

"Tunda hamil dulu. Kawin boleh, nikah boleh, hamil jangan. Ingat ya ibu-ibu, sekali lagi tunda hamil dulu. Kawin boleh, nikah boleh, hamil jangan," ucap wanita yang ada dalam video itu.

Lantas, ia pun menyarankan kepada pasangan suami istri untuk berhubungan intim menggunakan alat kontrasepsi, agar tidak kebobolan. "Bapak-bapaknya ditahan dulu nggeh, boleh nikah boleh kawin asal pake kontrasepsi, ujarnya.

Berdasarkan informasi, pengumuman untuk menunda kehamilan selama masa pandemi Covid-19 itu terjadi di Kota Semarang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kegagalan Pasar dan...
Kegagalan Pasar dan Pandemi
Wujudkan Kepedulian...
Wujudkan Kepedulian di Tengah Pandemi, Pengajar Ini Bikin Gebrakan Begini
Masih Terdampak Pandemi...
Masih Terdampak Pandemi Ditambah BBM Naik, Masyarakat Dinilai Harus Dibantu
Pemerintah Diminta Antisipasi...
Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Krisis Global Akibat Pandemi Covid-19
Mengakselerasi Birokrasi...
Mengakselerasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Dampak Pandemi, Menko...
Dampak Pandemi, Menko PMK Minta Perlindungan Anak dan Disabilitas Dimaksimalkan
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Kurikulum yang Berpusat...
Kurikulum yang Berpusat pada Siswa Efektif Atasi Learning Loss Akibat Pandemi
14 Kota dengan Biaya...
14 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia
Rekomendasi
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Berbahaya, 8 Pekerjaan...
Berbahaya, 8 Pekerjaan Rumah yang Tak Boleh Dilakukan Ibu Hamil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved