PPKM Mikro Direvisi, Operasional Mal Dibatasi Sampai Pukul 17.00

Senin, 28 Juni 2021 - 15:43 WIB
loading...
PPKM Mikro Direvisi,...
Pusat perbelanjaan dan mal akan dibatasi buka hingga pukul 5 sore untuk menekan angka lonjakan Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus Covid-19 yang saat ini terus melonjak memaksa pemerintah merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini. “Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021).

“Sesuai dengan hasil Ratas (Rapat Terbatas), nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar,” jelas Ganip.



Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan orange sebesar 75%, sisanya WFO 25%. “Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan orange,” katanya.

Ganip pun mengatakan bahwa untuk sektor ekonomi seperti Mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00.



“Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mall, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip.

Kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, kata Ganip, ini yang perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah. “Dan sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2619 seconds (0.1#10.140)