Tidak Kapok, BEM UI Kembali Kritik Pemerintahan Jokowi
Senin, 28 Juni 2021 - 15:27 WIB
loading...
BEM UI kembali melontarkan kritik terhadap pemerintahan Presiden Jokowi tak lama setelah kontroveersi meme satire mereka. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Belum dingin kontroversi kritik terhadap Presiden Jokowi , Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) kembali menyentil pemerintah.
Melalui akun media sosial @bemui_official, BEM UI menyebut wacana revisi undang-undang ITE yang dilakukan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat. Tetapi dalam praktik, revisi yang dilakukan justru sangat potensial menjadi alat kriminalisasi.
"PERJALANAN PANJANG UU ITE: WACANA REVISI BERUJUNG PEDOMAN INTERPRETASI," tulis akun @bemui_official, Senin (28/6/2021) siang.
Baca juga: Meme Kritik Jokowi Trending, Netizen Berharap Kampus Lain Ikuti BEM UI
Dalam unggahannya itu, BEM UI menyebutkan perjalanan revisi undang undang itu di mulai saat 15 Februari 2021 ketika Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pasal-pasal yang bermasalah.
"Pasal-pasal bermasalah ini dinilai bersifat multitafsir karena berpeluang diinterpretasi berbeda oleh berbagai pihak yang nantinya berpotensi mengkriminalisasikan korban," tambahnya.
Beberapa pasal itu yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, serta Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b.
Melalui akun media sosial @bemui_official, BEM UI menyebut wacana revisi undang-undang ITE yang dilakukan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat. Tetapi dalam praktik, revisi yang dilakukan justru sangat potensial menjadi alat kriminalisasi.
"PERJALANAN PANJANG UU ITE: WACANA REVISI BERUJUNG PEDOMAN INTERPRETASI," tulis akun @bemui_official, Senin (28/6/2021) siang.
Baca juga: Meme Kritik Jokowi Trending, Netizen Berharap Kampus Lain Ikuti BEM UI
Dalam unggahannya itu, BEM UI menyebutkan perjalanan revisi undang undang itu di mulai saat 15 Februari 2021 ketika Presiden Jokowi memerintahkan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pasal-pasal yang bermasalah.
"Pasal-pasal bermasalah ini dinilai bersifat multitafsir karena berpeluang diinterpretasi berbeda oleh berbagai pihak yang nantinya berpotensi mengkriminalisasikan korban," tambahnya.
Beberapa pasal itu yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, serta Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b.
Lihat Juga :