Perlu Edukasi Saat Mengonsumsi Obat Covid-19
Senin, 28 Juni 2021 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Lantaran itu, Rahmat menilai solusi yang paling rasional yaitu masyarakat harus berhati-hati terhadap informasi yang bukti ilmiahnya belum cukup dan tidak memungkinkan untuk membuat klaim bombastis.
Dia pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPOM aktif dan cepat tanggap terhadap informasi yang masih simpang siur.
Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat Hermawan Saputra mengatakan, tidak semua obat dapat diuji cobakan sehingga tidak bisa menstandarkan sebuah terapi dengan obat tertentu. Maka, hingga saat ini tidak ada yang berani mengklaim sebuah obat menjadi obat Covid-19 karena perdebatannya panjang.
“Oleh karena itu di rumah sakit walaupun ada clinical previllege tapi ada juga yang disebut dengan clinical pathway. Inilah yang mengendalikan semacam standar pelayanan medik sehingga komite medis di rumah sakit dapat mengevaluasi sekaligus mengendalikan mutu layanan,” katanya.
Dia menyarankan, jangan sampai ada niat untuk terapi tetapi malah menimbulkan persoalan kesehatan baru. Dalam keadaan kedaruratan, kesehatan seperti saat ini ada wilayah clinical previllage tetapi ada juga clinical pathway untuk mengendalikan mutu dan layanan di rumah sakit agar sesuai dengan prosedur medis dan kesehatan.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu menyebut, banyaknya informasi soal obat Covid-19 ini sebarusnya masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas asal sumbernya.
"Boleh jadi berita benar secara substansi tapi ketika tidak dirilis resmi maka disitulah harusnya ada kehati-hatian masyarakat dari sumber informasi," tambahnya.
Terkait dengan pemakaian obat dan terapi hal itu sama sekali bukan kewenangan publik tapi kewenangan medis sehingga pola diskusi terapinya sangat terbatas pada ranah ranah profesi yang memang diatur oleh UU praktek dokter, UU Rumah sakit, UU kesehatan, dan UU tenaga kesehatan yang berkaitan dengan peran kesehatan.
Masyarakat, kata dia, harus ada edukasi bahwa ketika pasien berobat atau dirawat di rumah sakit ada proses penanganan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis dengan pelayanan yang berpusat pada profil pasien. Sehingga, pelayanan yang berpusat pada pasien, profil pasien, latar belakang, dan riwayat kesehatan pasien menjadi pembelajaran seorang dokter untuk mendefinisikan terapi yang tepat termasuk penggunaan obat-obat sebagai terapi tambahan
"Masyarakat harus terus diedukasi bahwa obat obat terapi ini harus melalui resep dokter tidak bisa dibeli sendiri dan dikonsumsi tanpa konsultasi dokter," tegasnya.
Dia pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPOM aktif dan cepat tanggap terhadap informasi yang masih simpang siur.
Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat Hermawan Saputra mengatakan, tidak semua obat dapat diuji cobakan sehingga tidak bisa menstandarkan sebuah terapi dengan obat tertentu. Maka, hingga saat ini tidak ada yang berani mengklaim sebuah obat menjadi obat Covid-19 karena perdebatannya panjang.
“Oleh karena itu di rumah sakit walaupun ada clinical previllege tapi ada juga yang disebut dengan clinical pathway. Inilah yang mengendalikan semacam standar pelayanan medik sehingga komite medis di rumah sakit dapat mengevaluasi sekaligus mengendalikan mutu layanan,” katanya.
Dia menyarankan, jangan sampai ada niat untuk terapi tetapi malah menimbulkan persoalan kesehatan baru. Dalam keadaan kedaruratan, kesehatan seperti saat ini ada wilayah clinical previllage tetapi ada juga clinical pathway untuk mengendalikan mutu dan layanan di rumah sakit agar sesuai dengan prosedur medis dan kesehatan.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu menyebut, banyaknya informasi soal obat Covid-19 ini sebarusnya masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas asal sumbernya.
"Boleh jadi berita benar secara substansi tapi ketika tidak dirilis resmi maka disitulah harusnya ada kehati-hatian masyarakat dari sumber informasi," tambahnya.
Terkait dengan pemakaian obat dan terapi hal itu sama sekali bukan kewenangan publik tapi kewenangan medis sehingga pola diskusi terapinya sangat terbatas pada ranah ranah profesi yang memang diatur oleh UU praktek dokter, UU Rumah sakit, UU kesehatan, dan UU tenaga kesehatan yang berkaitan dengan peran kesehatan.
Masyarakat, kata dia, harus ada edukasi bahwa ketika pasien berobat atau dirawat di rumah sakit ada proses penanganan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis dengan pelayanan yang berpusat pada profil pasien. Sehingga, pelayanan yang berpusat pada pasien, profil pasien, latar belakang, dan riwayat kesehatan pasien menjadi pembelajaran seorang dokter untuk mendefinisikan terapi yang tepat termasuk penggunaan obat-obat sebagai terapi tambahan
"Masyarakat harus terus diedukasi bahwa obat obat terapi ini harus melalui resep dokter tidak bisa dibeli sendiri dan dikonsumsi tanpa konsultasi dokter," tegasnya.
(ynt)
Lihat Juga :