Napi yang Berulah Lagi Setelah Dapat Asimilasi Langsung Dimasukkan ke Lapas

Senin, 20 April 2020 - 17:05 WIB
loading...
Napi yang Berulah Lagi...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam pembebasan narapidana lewat program asimilasi.

Menkumham Yasonna H Laoly meminta kepala kantor wilayah dan divisi pemasyarakatan memantau warga binaan yang telah bebas dan dilakukan pengecekan kepada keluarga secara berkala.

"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda. Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik. Juga database pasca-asimilasi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (20/4/2020).

Yasonna menegaskan, narapidana yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi agar segera dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, mereka harus menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. "Yang bersangkutan langsung menjalani pidananya (kembali)," ucapnya. (Baca juga: Saran Anggota Komisi III DPR agar Kriminalitas Tidak Meningkat ).

Dia meminta jajarannya melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang telah dibebaskan. Hal tersebut untuk menekan jumlah narapidana melakukan kembali tindak pidana. Berdasarkan catatan, narapidana yang beraksi kembali didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sampai hari ini, narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi mencapai 38.822 orang. Yasonna tidak ingin ada kejahatan meskipun angkanya kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibebaskan. Itu tidak boleh dijadikan alasan apalagi pembenaran.

"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Israel Serang Kota di...
Israel Serang Kota di Lebanon yang Namanya Disebut dalam Alkitab
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved