10 Tahun Buron Kejagung, Hendra Subrata Menetap di Singapura Bersama Sang Istri

Minggu, 27 Juni 2021 - 05:33 WIB
loading...
10 Tahun Buron Kejagung, Hendra Subrata Menetap di Singapura Bersama Sang Istri
Terpidana sepuluh tahun buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Hendra Subrata alias Endang Rifai menetap tinggal di Singapura bersama istri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terpidana sepuluh tahun buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Hendra Subrata alias Endang Rifai menetap tinggal di Singapura bersama istri. Terpidana Hendra Subrata buronan sejak September 2011 atau hampir sepuluh tahun dan menetap di Singapura.

"Sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2010 terpidana sudah tidak ada lagi (di Indonesia) sebagaimana kami sampaikan tadi sudah terpidana pindah beserta istrinya ke Singapura. Sejak sepuluh tahun yang lalu terpidana sudah berada di Singapura," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejagung RI Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Leonard menyebut terpidana ditangkap pada saat berusaha memperpanjang paspor atau izin tinggal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Terpidana menggunakan identitas atas nama Endang Rifai.

"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura. Atase keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas dari terpidana," jelasnya. (Baca juga; Penangkapan Hendra Subrata Kerja Sama Kejagung dengan Dirjen Imigrasi dan Mabes Polri )

Sebelumnya, Kejagung RI menggelar konferensi pers terkait pemulangan buronan kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata dari Singapura. Hendra diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021) pukul 18.45 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia GA 837.

Pantauan di lokasi, Hendra tiba di gedung kejaksaan agung pukul 20.51 WIB. Kondisinya tampak lemas dan lesu. Ia dibawa menggunakan kursi roda oleh tim dokter dengan pengawalan ketat penyidik. Saat dituntun menuju gedung, Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan topi berwarna putih. Ia tutup suara saat ditanyai kabar oleh awak media.

Terpidana Hendra terbuktikan melakukan percobaan pembunuhan pada rekan bisnisnya Hermanto Wibowo. Dia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri. (Baca juga; Tiba di Kejagung Pakai Rompi Oranye, Hendra Subrata Tertunduk Lesu )

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Namun ketika akan dieksekusi dia sudah melarikan diri. Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya. Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas. Dia mulai gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama. Dia ingin cepat selesai karena harus menjagai istrinya yang sakit di rumah.

Hendra mengaku, ketika istrinya memperpanjang paspor prosesnya bisa lebih cepat. Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebutkan nama Linawaty Widjaja.

Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, namun nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai melainkan Hendra Subrata. Petugas Atase Imigrasi kemudian mencoba mendalami mengapa nama suami yang dituliskan istrinya bukan atas nama Endang Rifai.

Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap. Apalagi ketika kemudian Atase Kepolisian dan Atase Kejaksaan mulai dilibatkan untuk melakukan pendalaman. (Baca juga; Cerita di Balik Penangkapan Buronan Hendra Subrata di Singapura )

Namun petugas Atase Imigrasi tidak bisa melakukan tindakan karena harus diperiksa silang dengan data yang ada siapa nama asli dari Endang Rifai. Apalagi Hendra Subrata meminta izin pulang karena istrinya yang sakit tidak ada yang menjaga di rumah.

Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun dia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.

Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian Paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Ada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)