Dewas Terima 37 Laporan, ICW Ungkap Sebab Pelanggaran Etik Pegawai KPK Naik
Jum'at, 25 Juni 2021 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Faktor yang kedua yakni hukuman etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas tidak mencerminkan pemberian efek jera. Misal, putusan Dewas terhadap Firli Bahuri yang semestinya dapat dikenakan pelanggaran berat namun hanya diganjar dengan teguran tertulis. "Jadi, sederhananya Dewan Pengawas gagal dalam mengirimkan pesan tegas untuk seluruh insan KPK," jelasnya.
Di luar itu, ICW semakin tidak melihat kinerja konkret dari Dewan Pengawas. Sebab, seringkali hal-hal yang ditangani bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Misalnya saja untuk putusan tahun 2020 lalu terhadap Aprizal (ex Plt DirDumas KPK) yang semestinya dikenakan terhadap Ketua KPK.
Baca juga: Pemberhentian Pegawai KPK lewat TWK Disebut Gejala Regresi Demokrasi
Selain itu terdapat pula putusan yang dijatuhkan kepada Yudi Purnomo dalam polemik penyidik Rossa Purbo Bekti.
"Dewan Pengawas juga kerap gagal dalam menggali kebenaran materiil dari suatu peristiwa. Ambil contoh dalam persidangan kode etik Firli Bahuri lalu. Kala itu, Dewan Pengawas tidak mencermati lebih lanjut perihal kwitansi penyewaan helikopter yang kental dengan nuansa gratifikasi," ungkapnya.
Selain itu, ICW menilai proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas juga lambat. "Sebut saja pelaporan sejumlah pegawai non aktif KPK terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," pungkasnya.
Di luar itu, ICW semakin tidak melihat kinerja konkret dari Dewan Pengawas. Sebab, seringkali hal-hal yang ditangani bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. Misalnya saja untuk putusan tahun 2020 lalu terhadap Aprizal (ex Plt DirDumas KPK) yang semestinya dikenakan terhadap Ketua KPK.
Baca juga: Pemberhentian Pegawai KPK lewat TWK Disebut Gejala Regresi Demokrasi
Selain itu terdapat pula putusan yang dijatuhkan kepada Yudi Purnomo dalam polemik penyidik Rossa Purbo Bekti.
"Dewan Pengawas juga kerap gagal dalam menggali kebenaran materiil dari suatu peristiwa. Ambil contoh dalam persidangan kode etik Firli Bahuri lalu. Kala itu, Dewan Pengawas tidak mencermati lebih lanjut perihal kwitansi penyewaan helikopter yang kental dengan nuansa gratifikasi," ungkapnya.
Selain itu, ICW menilai proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas juga lambat. "Sebut saja pelaporan sejumlah pegawai non aktif KPK terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Jika saja Dewan Pengawas objektif dan independen, semestinya putusan etik sudah dapat dijatuhkan kepada seluruh Pimpinan KPK," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :