KPK Panggil Gitaris Band The Changcuters Terkait Korupsi Bupati Bandung Barat

Jum'at, 25 Juni 2021 - 11:44 WIB
loading...
KPK Panggil Gitaris Band The Changcuters Terkait Korupsi Bupati Bandung Barat
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap gitaris Band Chancuters Arlanda Ghazali sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS). Satu diantara ke-13 saksi tersebut adalah seorang musisi, Arlanda Ghazali Langitan.

Arlanda Ghazali Langitan merupakan gitaris dari band ternama di Bandung, The Changcuters. Sedianya, lelaki yang memiliki nama beken Alda tersebut bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat tahun 2020.

"Bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka AUS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/6/2021).

Belum diketahui kaitan Alda The Changcuters dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Corona di Kabupaten Bandung Barat ini. Pun demikian terkait kehadirannya pada panggilan pemeriksaan hari ini di Aula Wakil Bupati Bandung Barat.

Selain Alda, penyidik juga memanggil 12 saksi lainnya yakni, Rini Rahmawati (swasta); Oktavianus (swasta); Ricky Widyanto (swasta); Risal Faisal (swasta); Dikki Harun Andika (swasta); Benny Setiawan (Swasta); Seftriani Mustofa (ibu rumah tangga); Iwan Nurhari (swasta); Ricky Suryadi (swasta); Rini Dewi Mulyani (ibu rumah tangga); Asep Juhendrik (swasta); serta Samy Wiratama (Swasta).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)