Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
Mantan Direktur PT Garuda...
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hadinoto juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan, Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hadinoto diyakini menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Ia juga diyakini telah mencuci uang hasil suapnya tersebut.

"Mengadili, menetapkan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pertama dan kedua," kata Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan," imbuhnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hadinoto. Pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar 2.302.974 dollar AS dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan 3.771.637 dollar Singapura. Hadinoto wajib membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved