Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:06 WIB
loading...
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hadinoto juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan, Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hadinoto diyakini menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Ia juga diyakini telah mencuci uang hasil suapnya tersebut.
"Mengadili, menetapkan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pertama dan kedua," kata Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hadinoto. Pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar 2.302.974 dollar AS dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan 3.771.637 dollar Singapura. Hadinoto wajib membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan, Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hadinoto diyakini menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Ia juga diyakini telah mencuci uang hasil suapnya tersebut.
"Mengadili, menetapkan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pertama dan kedua," kata Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hadinoto. Pidana tambahan itu yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar 2.302.974 dollar AS dan sejumlah EUR 477.560 atau setara dengan 3.771.637 dollar Singapura. Hadinoto wajib membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun," imbuhnya.
Lihat Juga :