Disebut Terima Duit dari KPK, ICW: Tuduhan Itu Terbalik

Selasa, 22 Juni 2021 - 20:25 WIB
loading...
Disebut Terima Duit dari KPK, ICW: Tuduhan Itu Terbalik
ICW menyatakan menerima dana untuk program kerja sama selama 2010-2014 sebesar Rp1,47 miliar dari UNODC, bukan dari KPK.
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) merasa gerah juga dengan tudingan telah menerima dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Lembaga yang getol mengkritisi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tersebut membuat klarifikasi.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (22/6/2021), ICW menyebutkan ada tuduhan bahwa lembaga itu tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp96 miliar dari UNODC, organ PBB yang mengurus masalah obat-obatan dan kejahatan. Dana tersebut diterima ICW lewat KPK selama kepemimnpinan Abraham Samad dkk.

”Isu ini kembali berhembus seiring dengan gencarnya ICW dan koalisi masyarakat sipil lainnya melakukan advokasi terhadap Test Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang membuat 51 pegawai KPK harus dipecat. Pada periode sebelum isu TWK KPK panas, kabar hoax mengenai tuduhan di atas tidak beredar sama sekali,” tulis ICW dalam pernyataan yang ditandatangani Koordinator Badan Pekerja Adnan Topan Husodo tesebut.



Menurut ICW, merujuk laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerjasama program penguatan KPK antara ICW dengan UNODC, total dana yang diterima dari UNODC untuk program kerja selama 5 tahun yaitu Rp1,47 miliar. Rincian dana yang diterima ICW adalah 2010 sebesar Rp400.554.392; tahun 2011 sebesar Rp172.499.500; tahun 2012 sebesar Rp91.397.413; tahun 2013 sebesar Rp551.534.

”Dana tersebut sebagian besarnya untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2006 dan kampanye serta advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia,” tulis ICW.

ICW menjelaskan, kontrak kerjasama antara UNODC dengan ICW sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK. Karena itu membutuhkan persetujuan formal dari Pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di KPK. Program yang didanai dari Uni Eropa ini juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku.



”Jikapun ada tuduhan demikian, sebagaimana pernah disampaikan Prof Romli Atmasasmita sebagaimana kajiannya atas Laporan Audit Keuangan ICW, kami sudah sampaikan bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari Prof Romli dan timnya dalam membaca dokumen laporan audit,” bantah ICW.

Menurut ICW, dalam dokumen audit memang disebutkan adanya dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp400 juta. Namun dana itu sebenarnya adalah uang masyarakat Indonesia yang oleh ICW telah dikumpulkan untuk membantu KPK dalam membangun gedung baru karena usulan KPK untuk membangun gedung baru pernah ditolak DPR RI. Uang itu juga sudah diberikan kepada KPK, dan diterima langsung oleh Johan Budi saat yang bersangkutan menjadi Plt Pimpinan KPK. ”Bukan sebaliknya sebagaimana tuduhan Prof Romli, ada aliran dana dari KPK ke ICW,” kata ICW.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2356 seconds (0.1#10.140)