Masyarakat Deklarasi Jokowi-Prabowo 2024 Diingatkan Jangan Bikin Gaduh
Selasa, 22 Juni 2021 - 08:02 WIB
loading...
Anggota DPR, Guspardi Gaus, mengaku heran dengan masih adanya upaya pihak tertentu yang mendorong kembali wacana jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 periode. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku heran dengan masih adanya upaya pihak tertentu yang mendorong kembali wacana jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 3 periode.
Baca juga: Pengamat Politik Ini Sebut Jokpro Dimotori Kelompok Haus Kekuasaan, Ada Motif Gali Keuntungan
Entah apa motifnya dan untuk kepentingan siapa, yang jelas gerakan ini bertolak belakang dengan sikap Jokowi yang jelas menolak wacana 3 periode itu.
Baca juga: Soal Relawan Jokpro 2024, Demokrat: Indonesia Bukan Cuma Jokowi dan Prabowo
"Jika ditelusuri, usulan masa jabatan presiden tiga priode pertama kali muncul pada November 2019, seiring dengan wacana amandemen terbatas UUD 1945," kata Guspardi, Selasa ( 22/6/2021).
"Kala itu Jokowi menyarankan agar MPR membatalkan amendemen UUD 1945 jika usulan liar jabatan presiden tiga periode terus muncul. Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo pun telah menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden," tambahnya.
Baca juga: Pengamat Politik Ini Sebut Jokpro Dimotori Kelompok Haus Kekuasaan, Ada Motif Gali Keuntungan
Entah apa motifnya dan untuk kepentingan siapa, yang jelas gerakan ini bertolak belakang dengan sikap Jokowi yang jelas menolak wacana 3 periode itu.
Baca juga: Soal Relawan Jokpro 2024, Demokrat: Indonesia Bukan Cuma Jokowi dan Prabowo
"Jika ditelusuri, usulan masa jabatan presiden tiga priode pertama kali muncul pada November 2019, seiring dengan wacana amandemen terbatas UUD 1945," kata Guspardi, Selasa ( 22/6/2021).
"Kala itu Jokowi menyarankan agar MPR membatalkan amendemen UUD 1945 jika usulan liar jabatan presiden tiga periode terus muncul. Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo pun telah menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden," tambahnya.
Lihat Juga :