HMI Dorong Harmonisasi Regulasi Pemanfaatan SDA
Senin, 21 Juni 2021 - 20:46 WIB
loading...
Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhamad Ikram Pelesa. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Energi, migas dan minerba merupakan salah satu komponen utama dalam menyanggah berbagai kebutuhan negara untuk mendistribusikan kesejahteraan rakyatnya.
Untuk itu kebijakan pengelolaan energi, migas dan Mminerba harus berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar kemandirian dan ketahanan Sumber daya Alam dapat diwujudkan.
Perlu diketahui, pada tahun 2030 nanti angka populasi dunia diproyeksikan bertambah 1,3 miliar sehingga mencapai 8,3 miliar, dan disaat yang sama, total Gross Domestic Produc (GDP) dunia akan mencapai dua kali lipat dibanding tahun 2019.
Menurut Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhamad Ikram Pelesa, tentunya tingkat konsumsi energi dunia rata-rata akan tumbuh 1,6% per tahun dan akan mengalami kenaikan hingga 36% pada tahun 2030.Baca juga : Pertamina Optimalkan Investasi untuk Pengelolaan Energi Nasional
Dengan demikian, kata dia, penyediaan sumber energi yang mencukupi dan terjangkau merupakan keharusan untuk menyokong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, begitu pula dalam hal kesiapan regulasinya,
Meski Pemerintah telah menetapkan masalah ketahanan Sumber Daya Alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Permen Nomor 12 tahun 2017 serta RPJMN 2020–2024 Sektor ESDM tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, namun komitmen pemerintah tentang Pembangunan energi Berkelanjutan yang telah dituangkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan sasaran efisiensi energi harus dipertanyakan.
Untuk itu kebijakan pengelolaan energi, migas dan Mminerba harus berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar kemandirian dan ketahanan Sumber daya Alam dapat diwujudkan.
Perlu diketahui, pada tahun 2030 nanti angka populasi dunia diproyeksikan bertambah 1,3 miliar sehingga mencapai 8,3 miliar, dan disaat yang sama, total Gross Domestic Produc (GDP) dunia akan mencapai dua kali lipat dibanding tahun 2019.
Menurut Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhamad Ikram Pelesa, tentunya tingkat konsumsi energi dunia rata-rata akan tumbuh 1,6% per tahun dan akan mengalami kenaikan hingga 36% pada tahun 2030.Baca juga : Pertamina Optimalkan Investasi untuk Pengelolaan Energi Nasional
Dengan demikian, kata dia, penyediaan sumber energi yang mencukupi dan terjangkau merupakan keharusan untuk menyokong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, begitu pula dalam hal kesiapan regulasinya,
Meski Pemerintah telah menetapkan masalah ketahanan Sumber Daya Alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Permen Nomor 12 tahun 2017 serta RPJMN 2020–2024 Sektor ESDM tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, namun komitmen pemerintah tentang Pembangunan energi Berkelanjutan yang telah dituangkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan sasaran efisiensi energi harus dipertanyakan.
Lihat Juga :