HMI Dorong Harmonisasi Regulasi Pemanfaatan SDA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Energi, migas dan minerba merupakan salah satu komponen utama dalam menyanggah berbagai kebutuhan negara untuk mendistribusikan kesejahteraan rakyatnya.
Untuk itu kebijakan pengelolaan energi, migas dan Mminerba harus berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar kemandirian dan ketahanan Sumber daya Alam dapat diwujudkan.
Perlu diketahui, pada tahun 2030 nanti angka populasi dunia diproyeksikan bertambah 1,3 miliar sehingga mencapai 8,3 miliar, dan disaat yang sama, total Gross Domestic Produc (GDP) dunia akan mencapai dua kali lipat dibanding tahun 2019.
Menurut Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhamad Ikram Pelesa, tentunya tingkat konsumsi energi dunia rata-rata akan tumbuh 1,6% per tahun dan akan mengalami kenaikan hingga 36% pada tahun 2030.
Dengan demikian, kata dia, penyediaan sumber energi yang mencukupi dan terjangkau merupakan keharusan untuk menyokong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, begitu pula dalam hal kesiapan regulasinya,
Meski Pemerintah telah menetapkan masalah ketahanan Sumber Daya Alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Permen Nomor 12 tahun 2017 serta RPJMN 2020–2024 Sektor ESDM tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, namun komitmen pemerintah tentang Pembangunan energi Berkelanjutan yang telah dituangkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan sasaran efisiensi energi harus dipertanyakan.
Untuk itu sebagai bentuk komitmen ekologi dalam pengawalan tata kelolah sumber daya alam berkeadilan, kata dia, Rapat Kerja Nasional PB HMI yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 juni 2020 di kota bogor, melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba merancang dua program utama dengan lima program turunannya.
Menurut Ikram Pelesa, dua program yang dimaksud adalah optimalisasi pemanfaatan SDA untuk pembangunan SDM dan penekanan ketersediaan migas dan minerba melalui kontrol dan gerakan solutif.
“ini bertujuan agar pemerintah mengakselerasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energy sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat indonesia. Kemudian mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta menjamin ketersediaan Migas dan minerba nasional sebagai masa depan mineral-energy dunia," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
Adapun lima program turunannya adalah pertama, sekolah kader energi, migas dan minerba. Kedua, duta energi, migas dan minerba merupakan instrument edukasi terhadap optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).Baca juga: Produksi Obat Terapi Covid Ivermectin, Erick Thohir Gandeng Prabowo
Untuk itu kebijakan pengelolaan energi, migas dan Mminerba harus berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar kemandirian dan ketahanan Sumber daya Alam dapat diwujudkan.
Perlu diketahui, pada tahun 2030 nanti angka populasi dunia diproyeksikan bertambah 1,3 miliar sehingga mencapai 8,3 miliar, dan disaat yang sama, total Gross Domestic Produc (GDP) dunia akan mencapai dua kali lipat dibanding tahun 2019.
Menurut Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhamad Ikram Pelesa, tentunya tingkat konsumsi energi dunia rata-rata akan tumbuh 1,6% per tahun dan akan mengalami kenaikan hingga 36% pada tahun 2030.
Dengan demikian, kata dia, penyediaan sumber energi yang mencukupi dan terjangkau merupakan keharusan untuk menyokong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, begitu pula dalam hal kesiapan regulasinya,
Meski Pemerintah telah menetapkan masalah ketahanan Sumber Daya Alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Permen Nomor 12 tahun 2017 serta RPJMN 2020–2024 Sektor ESDM tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, namun komitmen pemerintah tentang Pembangunan energi Berkelanjutan yang telah dituangkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan sasaran efisiensi energi harus dipertanyakan.
Untuk itu sebagai bentuk komitmen ekologi dalam pengawalan tata kelolah sumber daya alam berkeadilan, kata dia, Rapat Kerja Nasional PB HMI yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 juni 2020 di kota bogor, melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba merancang dua program utama dengan lima program turunannya.
Menurut Ikram Pelesa, dua program yang dimaksud adalah optimalisasi pemanfaatan SDA untuk pembangunan SDM dan penekanan ketersediaan migas dan minerba melalui kontrol dan gerakan solutif.
“ini bertujuan agar pemerintah mengakselerasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energy sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat indonesia. Kemudian mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta menjamin ketersediaan Migas dan minerba nasional sebagai masa depan mineral-energy dunia," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
Adapun lima program turunannya adalah pertama, sekolah kader energi, migas dan minerba. Kedua, duta energi, migas dan minerba merupakan instrument edukasi terhadap optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).Baca juga: Produksi Obat Terapi Covid Ivermectin, Erick Thohir Gandeng Prabowo