Ikhtiar Cegah Covid-19, Cuti Bersama Dikurangi

Senin, 21 Juni 2021 - 06:18 WIB
loading...
Ikhtiar Cegah Covid-19,...
Cuti bersama tahun ini dikurangi untuk mencegah penyebaran virus corona. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) ke depan harus lebih bersabar sebab mereka tidak bisa lagi menikmati banyak libur bersama seperti sebelumnya. Kondisi ini terjadi setelah pemerintah memutuskan merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal yang sama juga akan diberlakukan untuk karyawan swasta.

Keputusan tersebut diambil berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Keputusan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi demi mengantisipasi ihwal yang tidak diinginkan berkenaan dengan masih merebaknya pandemi Covid-19. Karena itu, keputusan tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus korona.

Baca juga: Pemerintah Revisi SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ini Perubahannya

Berdasar pengalaman sebelumnya, libur panjang seringkali diikuti dengan peningkatan penambahan angka positif Covid-19, termasuk libur Idulfitri terakhir. “Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis di Kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021).

Perubahan dimaksud yakni hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021; hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021; dan pemerintah meniadakan libur cuti bersama Natal 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN saat ini tidak dapat mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional. Bahkan, seusai penandatanganan SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, Tjahjo menegaskan pemerintah meniadakan cuti ASN.

“ASN itu sesuai ketentuan memiliki hak cuti. Tetapi, kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi ini, cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, dan hari besarnya Selasa lalu semua ASN meminta cuti pada hari Senin,” ungkapnya.

Baca juga: Menko PMK Sebut Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Sesuai Arahan Jokowi

Maksud lain dari pernyataan tersebut, Tjahjo menginginkan ASN tidak memanfaatkan hari terjepit untuk mengambil cuti agar mereka libur lebih lama. Jadi, ASN dapat memilih cuti di hari lain. Bahkan, kini Tjahjo mengatakan, istilah cuti bersama itu tidak ada, semua ASN harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Catat Tanggalnya
25 Hari Libur dan Cuti...
25 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftarnya
18 Agustus 2025 Libur...
18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Aturannya
Tol Cipularang Arah...
Tol Cipularang Arah Jakarta Macet Panjang Malam Ini
Prabowo Tetapkan Cuti...
Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025, Ini Rinciannya
Akhir Bulan Januari...
Akhir Bulan Januari 2025 Ada Cuti Bersama, Catat Tanggalnya
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Pegawai Pajak Dilarang...
Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun demi Amankan Target Penerimaan 2025
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Rekomendasi
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Microdrama China The...
Microdrama China The Little Lucky Star Tayang di V+Short, Ini Sinopsisnya
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved