Ikhtiar Cegah Covid-19, Cuti Bersama Dikurangi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) ke depan harus lebih bersabar sebab mereka tidak bisa lagi menikmati banyak libur bersama seperti sebelumnya. Kondisi ini terjadi setelah pemerintah memutuskan merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal yang sama juga akan diberlakukan untuk karyawan swasta.
Keputusan tersebut diambil berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Keputusan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi demi mengantisipasi ihwal yang tidak diinginkan berkenaan dengan masih merebaknya pandemi Covid-19. Karena itu, keputusan tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus korona.
Berdasar pengalaman sebelumnya, libur panjang seringkali diikuti dengan peningkatan penambahan angka positif Covid-19, termasuk libur Idulfitri terakhir. “Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis di Kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021).
Perubahan dimaksud yakni hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021; hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021; dan pemerintah meniadakan libur cuti bersama Natal 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN saat ini tidak dapat mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional. Bahkan, seusai penandatanganan SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, Tjahjo menegaskan pemerintah meniadakan cuti ASN.
“ASN itu sesuai ketentuan memiliki hak cuti. Tetapi, kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi ini, cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, dan hari besarnya Selasa lalu semua ASN meminta cuti pada hari Senin,” ungkapnya.
Maksud lain dari pernyataan tersebut, Tjahjo menginginkan ASN tidak memanfaatkan hari terjepit untuk mengambil cuti agar mereka libur lebih lama. Jadi, ASN dapat memilih cuti di hari lain. Bahkan, kini Tjahjo mengatakan, istilah cuti bersama itu tidak ada, semua ASN harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Keputusan tersebut diambil berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Keputusan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi demi mengantisipasi ihwal yang tidak diinginkan berkenaan dengan masih merebaknya pandemi Covid-19. Karena itu, keputusan tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus korona.
Berdasar pengalaman sebelumnya, libur panjang seringkali diikuti dengan peningkatan penambahan angka positif Covid-19, termasuk libur Idulfitri terakhir. “Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis di Kantor Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021).
Perubahan dimaksud yakni hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021; hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021; dan pemerintah meniadakan libur cuti bersama Natal 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN saat ini tidak dapat mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional. Bahkan, seusai penandatanganan SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, Tjahjo menegaskan pemerintah meniadakan cuti ASN.
“ASN itu sesuai ketentuan memiliki hak cuti. Tetapi, kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi ini, cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, dan hari besarnya Selasa lalu semua ASN meminta cuti pada hari Senin,” ungkapnya.
Maksud lain dari pernyataan tersebut, Tjahjo menginginkan ASN tidak memanfaatkan hari terjepit untuk mengambil cuti agar mereka libur lebih lama. Jadi, ASN dapat memilih cuti di hari lain. Bahkan, kini Tjahjo mengatakan, istilah cuti bersama itu tidak ada, semua ASN harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menko PMK Muhadjir Effendy.