Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Berubah, Menaker Terbitkan SE untuk Perusahaan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 16:18 WIB
loading...
Libur Nasional dan Cuti...
Menaker Ida Fauziyah akan segera menerbitkan surat edaran (SE) untuk perusahaan menyusul berubahnya libur nasional dan cuti bersama 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera menerbitkan surat edaran (SE) untuk perusahaan. Hal ini menyusul adanya perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.

“Setelah adanya penandatangan SKB Tiga Menteri ini kami akan menindaklanjutinya berupa memberikan surat edaran, SE kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati dan wali kota,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021). Baca juga: Menpan RB: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Tak Ada Lockdown Kantor Pemerintah

Dia mengatakan keputusan pemerintah untuk menggeser dua libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021 merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19. “Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif Covid-19,” ujarnya. Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan PNS Dilarang Ambil Cuti yang Berdekatan dengan Libur Nasional

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. “Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan,” lanjutnya.

Sehingga libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. Dan tidak ada cuti bersama yang tersisa tahun ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat Jadwal Libur dan...
Catat Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, Bisa Mudik hingga 2 Minggu!
H-6 Libur Natal 2025,...
H-6 Libur Natal 2025, Volume Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jabar Alami Peningkatan
Merayakan Maulid Nabi,...
Merayakan Maulid Nabi, Merayakan Persaudaraan Manusia
DPR Minta Kemenhub Tak...
DPR Minta Kemenhub Tak Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga saat Libur Maulid Nabi
Pembatasan Truk Sumbu...
Pembatasan Truk Sumbu Tiga saat Libur Maulid Nabi Berpotensi Hambat Distribusi Barang
Pembatasan Operasional...
Pembatasan Operasional Truk saat Libur Maulid Nabi Berpotensi Ganggu Pasokan Logistik
2,3 Juta Kendaraan Kembali...
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pasca Periode Libur Nataru 2025/2026
Arus Mudik Libur Natal...
Arus Mudik Libur Natal 2025, Ada 1,5 Juta Orang Pakai Angkutan Umum
Arus Balik Libur Natal,...
Arus Balik Libur Natal, 168 Ribu Kembali ke Jabotabek di H+2 Libur Natal 2025
Rekomendasi
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Berita Terkini
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved