Langsung Ditahan di Rutan Kejagung, Adelin Lis akan Jalani Karantina

Sabtu, 19 Juni 2021 - 22:31 WIB
loading...
Langsung Ditahan di...
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers (konpers) terkait pemulangan buronan atau terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar hutan, Adelin Lis, dari Singapura, Sabtu (19/6/2021) malam. Adenlin Lis mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB dengan menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia GA-837.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin Lis akan menjalani eksekusi tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Eksekusi (badan) mulai per hari ini," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu. Baca juga: Tiba di Kejagung, Buronan Adelin Lis Kenakan Rompi Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Leonard mengatakan, kejaksaan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen Covid-19 terhadap Adelin. Hasil tes menunjukkan bahwa Adelin negatif Covid-19. Kendati demikian, Adelin juga harus menjalani karantina kesehatan selama 14 hari. Baca juga: Jaksa Agung Ucapkan Terima Kasih kepada Pihak yang Membantu Pemulangan Adelin Lis

Leonard menjelaskan, Adenlis menjalani eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2008 silam atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim MA memvonisnya dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Sementara ntuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, Leonard menegaskan tidak akan dilakukan hari ini. "Karena kita baru mendapatkan terpidana," jelas Leonard.

Vonis MA tersebut mengamini tuntutan JPU sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Adelin bebas. Sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010. Namun, MA menolaknya.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri menyebut pemulangan Adelin ke Indonesia sebagai sinergitas antara pemerintah Singapura dan Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada Jaksa Agung Singapura Lucien Wong atas koordinasinya sehingga bisa memulangkan Adelin dengan pengawalan khusus.

"Ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita yang sangat modorong dan membantu kami," kata Burhanuddin saat konferensi pers.

Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda US$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved