Pemulangan Buron Adelin Lis Terkendala, Menlu Retno Turun Tangan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:35 WIB
loading...
Pemulangan Buron Adelin...
Menlu Retno LP Marsudi harus turun tangan melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Adelin Lis. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Meskipun buron atau DPO atas nama Adelin Lis telah berhasil dipulangkan dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ternyata pemulangan buron 13 tahun itu menghadapi sejumlah kendala di mana Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi harus turun tangan melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapura.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo mengungkap sejumlah kendala itu, di mana ada sedikit perbedaan keinginan dan peraturan yang berlaku di dua negara, karena Adelin Lis buronan Kejaksaan berisiko tinggi, pihaknya berharap dia bisa dijemput dengan pesawat carter. “Tapi pihak Singapura mengatakan proses yang selama ini berlaku di Singapura, untuk seseorang yang melakukan pelanggaran keimigrasian, itu repatriasinya dilakukan dengan pesawat komersial,” kata Suryo saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/6/2021). Baca juga: Tiba di Kejagung, Buronan Adelin Lis Kenakan Rompi Kejaksaan Agung

Kemudian, Suryo melanjutkan Adelin Lis menyampaikan keinginan kepada Immigration and Check Point Authority (ICA) Singapura bahwa dirinya ingin dipulangkan ke Medan. “Nah, kendala yang muncul justru muncul dari Adelin Lis, Adelin Lis meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pulang ke Indonesia tujuannya Medan, dan Adelin Lis menyampaikan keinginan pada ICA Singapura dia ingin pulang ke Indonesia atau direpatriasinya ke Medan, bahkan dia sudah membeli tiket pesawat ke Medan,” ungkapnya. Baca juga: 4 Petugas Imigrasi Singapura Kawal Pemulangan Adelin Lis ke Jakarta

Sementara, kata Suryo, pemerintah Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung (JA) mengatakan, karena Adelin Lis buronan 13 tahun maka dia hanya boleh direpatriasi ke Jakarta. Perbedaan itu yang kemudian membuat proses pemulangan ini perlu dicarikan jalan tengahnya seperti apa, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi ikut membantu. “Kemarin sore Ibu Menlu menelepon Menlu Singapura untuk menjelaskan posisi Indonesia bahwa mengapa harus dikembalikannya ke Jakarta karena ini buronannya telah 13 tahun dicari. Menlu Singapura tidak bisa menjawab,” terang Suryo.

Akhirnya, kata Suryo, Menlu RI berkoordinasi dengan JA Singapura, dirinya pun menemui langsung JA Singapura untuk menyampaikan keinginan JA RI dan JA Singapura memahami betul bahwa Adelin Lis bukan sekedar orang yang melakukan pelanggaran keimigrasian biasa, tetapi orang yang buronan sudah 13 tahun di Indonesia. “Karena itu, ketika Menlu berkoordinasi dengan JA Singapura kemudian JA Singapura yang me-lead (memimpin) pemulangan Adelin Lis sehingga kemudian hari ini kita bsia melaksanakan repatriasi Adelin Lis ke Jakarta,” tuturnya.

Suryo menambahkan, sebetulnya informasi repatriasi Adelin Lis sudah muncul sejak tanggal 16 Juni, izin tinggal Adelin Lis di Singapura baru berakhir pada 16 Juni 2021. Adelin Lis dijatuhi hukuman denda oleh pengadilan Singapura sebesar 14.000 dolar Singapura yang harus dibayar dua kali yakni, 9 Juni dan 16 Juni.

“Setelah tanggal 16 itu kita berupaya meyakinka agar Adelin Lis itu dipulangkan ke Jakarta, sementara tanggal 16 itu menyakatakan ICA dia mau pulangnya ke Medan. Jadi keinginan Adelin Lis dengan Kejaksaan Agung yang kemudian harus bisa dijelaskan yang lebih tepat sesuai dengan perauran Singapura yang mana. Tapi alhamdulillah akhirnya Kejaksaan Agung Singapura dia akan dipulangkan ke Jakarta,” pungkasnya. kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
Angka Kemiskinan Indonesia...
Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved