Pemulangan Buron Adelin Lis Terkendala, Menlu Retno Turun Tangan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:35 WIB
loading...
Pemulangan Buron Adelin...
Menlu Retno LP Marsudi harus turun tangan melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Adelin Lis. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Meskipun buron atau DPO atas nama Adelin Lis telah berhasil dipulangkan dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ternyata pemulangan buron 13 tahun itu menghadapi sejumlah kendala di mana Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi harus turun tangan melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapura.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo mengungkap sejumlah kendala itu, di mana ada sedikit perbedaan keinginan dan peraturan yang berlaku di dua negara, karena Adelin Lis buronan Kejaksaan berisiko tinggi, pihaknya berharap dia bisa dijemput dengan pesawat carter. “Tapi pihak Singapura mengatakan proses yang selama ini berlaku di Singapura, untuk seseorang yang melakukan pelanggaran keimigrasian, itu repatriasinya dilakukan dengan pesawat komersial,” kata Suryo saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/6/2021).

Kemudian, Suryo melanjutkan Adelin Lis menyampaikan keinginan kepada Immigration and Check Point Authority (ICA) Singapura bahwa dirinya ingin dipulangkan ke Medan. “Nah, kendala yang muncul justru muncul dari Adelin Lis, Adelin Lis meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pulang ke Indonesia tujuannya Medan, dan Adelin Lis menyampaikan keinginan pada ICA Singapura dia ingin pulang ke Indonesia atau direpatriasinya ke Medan, bahkan dia sudah membeli tiket pesawat ke Medan,” ungkapnya.

Sementara, kata Suryo, pemerintah Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung (JA) mengatakan, karena Adelin Lis buronan 13 tahun maka dia hanya boleh direpatriasi ke Jakarta. Perbedaan itu yang kemudian membuat proses pemulangan ini perlu dicarikan jalan tengahnya seperti apa, hingga Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi ikut membantu. “Kemarin sore Ibu Menlu menelepon Menlu Singapura untuk menjelaskan posisi Indonesia bahwa mengapa harus dikembalikannya ke Jakarta karena ini buronannya telah 13 tahun dicari. Menlu Singapura tidak bisa menjawab,” terang Suryo.

Akhirnya, kata Suryo, Menlu RI berkoordinasi dengan JA Singapura, dirinya pun menemui langsung JA Singapura untuk menyampaikan keinginan JA RI dan JA Singapura memahami betul bahwa Adelin Lis bukan sekedar orang yang melakukan pelanggaran keimigrasian biasa, tetapi orang yang buronan sudah 13 tahun di Indonesia. “Karena itu, ketika Menlu berkoordinasi dengan JA Singapura kemudian JA Singapura yang me-lead (memimpin) pemulangan Adelin Lis sehingga kemudian hari ini kita bsia melaksanakan repatriasi Adelin Lis ke Jakarta,” tuturnya.

Suryo menambahkan, sebetulnya informasi repatriasi Adelin Lis sudah muncul sejak tanggal 16 Juni, izin tinggal Adelin Lis di Singapura baru berakhir pada 16 Juni 2021. Adelin Lis dijatuhi hukuman denda oleh pengadilan Singapura sebesar 14.000 dolar Singapura yang harus dibayar dua kali yakni, 9 Juni dan 16 Juni.

“Setelah tanggal 16 itu kita berupaya meyakinka agar Adelin Lis itu dipulangkan ke Jakarta, sementara tanggal 16 itu menyakatakan ICA dia mau pulangnya ke Medan. Jadi keinginan Adelin Lis dengan Kejaksaan Agung yang kemudian harus bisa dijelaskan yang lebih tepat sesuai dengan perauran Singapura yang mana. Tapi alhamdulillah akhirnya Kejaksaan Agung Singapura dia akan dipulangkan ke Jakarta,” pungkasnya. kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)