Soal Usul Perpanjangan Jabatan Penyelenggara Pemilu, Begini Saran Anwar Hafid

Jum'at, 18 Juni 2021 - 20:22 WIB
loading...
Soal Usul Perpanjangan Jabatan Penyelenggara Pemilu, Begini Saran Anwar Hafid
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai badan ad hoc.

KPU menilai langkah tersebut untuk mengatasi munculnya persoalan di tengah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terkait usulan tersebut, anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengatakan pemilu yang baik harus dimulai dari penyelenggara yang baik dan punya kredibilitas, serta melalui tahapan yang konsisten.

”Karena itu, ketika revisi Undang-Undang Pemilu disepakati tidak dilaksanakan maka sebaiknya sesuai mekanisme penyelenggara yang telah berakhir tugasnya pada tahun 2022, sebaiknya dipersiapkan pergantian. Sedangkan bagi penyelenggara yang akan selesai di akhir 2023, cukup diperpanjang karena agenda tahapan pemilihan jatuh pada Februari 2022,” tutur Anwar Hafid, Jumat (18/6/2021).

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, persoalan ini sejak awal menjadi perhatian partainya yang konsisten mendorong revisi UU Pemilu. ”Ketika tidak ada revisi, segala konsekuensi pelaksanaan dan risiko bagi kualitas demokrasi dan pemilu kita tahun 2024 mesti dipersiapkan oleh pemerintah,” ujar mantan Bupati Morowali dua periode ini.

Dia juga mengingatkan pemerintah bersama dengan DPR agar tidak mencoba-coba membuat aturan tambahan yang tidak ada dalam UU Pemilu maupun Pilkada.

Sebelumnya, Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengusulkan agar masa jabatan penyelenggara pemilu diperpanjang. Dia mencontohkan, tujuh anggota KPU akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022. Kemudian, masa jabatan para anggota di 24 KPU provinsi dan 317 KPU kabupaten/kota berakhir 2023, serta masa jabatan para anggota di sembilan KPU provinsi dan 196 KPU kabupaten/kota berakhir 2024.

Bahkan, kata Dewa, ada penyelenggara pemilu yang masa jabatannya berakhir menjelang hari H pemungutan suara. Seperti jajaran jajaran KPU di Provinsi Lampung berakhir sekitar satu pekan sebelum pencoblosan Pilkada serentak pada November 2024.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3706 seconds (0.1#10.140)