6 Oknum TNI AL Penganiaya Ditahan, Danpuspomal Segera Proses ke Pengadilan Militer
Jum'at, 18 Juni 2021 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 KUHP, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.
Nazali melanjutkan bahwa pasal tersebut akan mengancam para tersangka dengan hukuman maksimal selama 10 tahun. Diapun memastikan proses tersebut nantinya akan dilakukan secara transparan.
“Proses di Pengadilan Militer kita transparan, pihak keluarga bisa melihat, dan pihak ini (media) bisa melihat, dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkasnya. Baca juga: Perkuat Pengamanan ALKI III, KSAL Resmikan Dermaga Lanal Saumlaki
Sebelumnya dilaporkan pada hari Sabtu (29/05/2021) pukul 19.00 WIB terjadi tindak pidana penculikan terhadap dua warga sipil di tempat cuci kendaraan di Munjul Jaya, Purwakarta, Jawa Barat. Adapun dugaan penculikan dan penganiayaan itu dilakukan oleh sebanyak enam anggota TNI AL yakni, MFH, WI, YMA, BS, SMDR dan MDS.
Nazali melanjutkan bahwa pasal tersebut akan mengancam para tersangka dengan hukuman maksimal selama 10 tahun. Diapun memastikan proses tersebut nantinya akan dilakukan secara transparan.
“Proses di Pengadilan Militer kita transparan, pihak keluarga bisa melihat, dan pihak ini (media) bisa melihat, dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkasnya. Baca juga: Perkuat Pengamanan ALKI III, KSAL Resmikan Dermaga Lanal Saumlaki
Sebelumnya dilaporkan pada hari Sabtu (29/05/2021) pukul 19.00 WIB terjadi tindak pidana penculikan terhadap dua warga sipil di tempat cuci kendaraan di Munjul Jaya, Purwakarta, Jawa Barat. Adapun dugaan penculikan dan penganiayaan itu dilakukan oleh sebanyak enam anggota TNI AL yakni, MFH, WI, YMA, BS, SMDR dan MDS.
(kri)
Lihat Juga :