6 Oknum TNI AL Penganiaya Ditahan, Danpuspomal Segera Proses ke Pengadilan Militer
Jum'at, 18 Juni 2021 - 14:11 WIB
loading...
Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan setelah penahanan akan dilanjutkan proses ke Pengadilan Militer. Foto/MPI/ Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menahan sebanyak enam orang oknum anggota TNI AL yang melakukan penganiayaan berujung kematian salah satu warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat. Danpuspomal, Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan setelah penahanan akan dilanjutkan proses ke Pengadilan Militer.
“Proses dalam waktu dekat, mungkin 5 hari, kita kirim ke pengadilan militer dan pengadilan militer yang akan memutuskan,” ujar Nazali Lempo di Kantor Pusat Militer AL, Jakarta, Jumat (18/06/2021). Baca juga: KSAL Minta 6 Anggota TNI AL Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas Dihukum Berat
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa proses penyidikan telah selesai. Adapun hal ini mengenai rekonstruksi dan olah TKP.
“Semua proses dalam penyidikan sudah selesai, rekonstruksi, alat bukti, termasuk olah TKP kita sudah menemukan semua,” katanya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, keenam oknum anggota TNI AL tersebut terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan 354 KUHP. Adapun pasal tersebut yakni mengenai penganiayaan.
“Proses dalam waktu dekat, mungkin 5 hari, kita kirim ke pengadilan militer dan pengadilan militer yang akan memutuskan,” ujar Nazali Lempo di Kantor Pusat Militer AL, Jakarta, Jumat (18/06/2021). Baca juga: KSAL Minta 6 Anggota TNI AL Pelaku Penganiayaan Warga hingga Tewas Dihukum Berat
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa proses penyidikan telah selesai. Adapun hal ini mengenai rekonstruksi dan olah TKP.
“Semua proses dalam penyidikan sudah selesai, rekonstruksi, alat bukti, termasuk olah TKP kita sudah menemukan semua,” katanya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, keenam oknum anggota TNI AL tersebut terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan 354 KUHP. Adapun pasal tersebut yakni mengenai penganiayaan.
Lihat Juga :