Penyesuaian Indikasi Zonasi Risiko Memudahkan Daerah Untuk Memaksimalkan Penanganan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 melakukan penyesuaian terhadap indikasi zonasi mulai pekan ini. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, adanya penyesuaian ini akan menjadi alarm sedini mungkin dan memudahkan pemerintah daerah dalam memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19.
Perkembangan berdasarkan penyesuaian indikator, perkembangan per 13 Juni 2021, jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) naik dari 17 menjadi 29, zona oranye (risiko sedang) naik dari 331 menjadi 339 dan zona hijau tidak ada kasus baru naik dari tujuh menjadi 24 kabupaten/kota. Zona kuning (risiko rendah) turun dari 158 menjadi 121 kabupaten/kota, sementara zona hijau tidak terdampak tetap satu kabupaten/kota.
"Perubahan ini dilakukan karena menyesuaikan dinamika perkembangan kondisi Covid-19 untuk mempertahankan keakuratan dalam pengambilan kebijakan terkait Covid-19," jelasnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih rincinya, aspek-aspek yang mengalami perubahan meliputi ambang insiden kumulatif kasus positif per 100 ribu penduduk, angka kematian kasus positif per 100 ribu penduduk, jumlah testing per 1000 penduduk, dan rata-rata keterpakaian ruang isolasi dalam 1 minggu terakhir.
Dari keempat klasifikasi tersebut, zona hijau dengan definisi tidak ada kasus baru memiliki perluasan arti yaitu tidak tercatat kasus positif, atau pernah tercatat kasus namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir dan angka kesembuhan lebih dari 95 persen. CM
Perkembangan berdasarkan penyesuaian indikator, perkembangan per 13 Juni 2021, jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) naik dari 17 menjadi 29, zona oranye (risiko sedang) naik dari 331 menjadi 339 dan zona hijau tidak ada kasus baru naik dari tujuh menjadi 24 kabupaten/kota. Zona kuning (risiko rendah) turun dari 158 menjadi 121 kabupaten/kota, sementara zona hijau tidak terdampak tetap satu kabupaten/kota.
"Perubahan ini dilakukan karena menyesuaikan dinamika perkembangan kondisi Covid-19 untuk mempertahankan keakuratan dalam pengambilan kebijakan terkait Covid-19," jelasnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih rincinya, aspek-aspek yang mengalami perubahan meliputi ambang insiden kumulatif kasus positif per 100 ribu penduduk, angka kematian kasus positif per 100 ribu penduduk, jumlah testing per 1000 penduduk, dan rata-rata keterpakaian ruang isolasi dalam 1 minggu terakhir.
Dari keempat klasifikasi tersebut, zona hijau dengan definisi tidak ada kasus baru memiliki perluasan arti yaitu tidak tercatat kasus positif, atau pernah tercatat kasus namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir dan angka kesembuhan lebih dari 95 persen. CM
(srf)